
Jakarta, MERDEKANEWS -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Rabu (02/08), menyebut penahanan Panji Gumilang dilakukan sejak pukul 02.00 WIB.
"Setelah ditetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka," tutur Ramadhan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Ramadhan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB.
Penahanan terhitung selama 20 hari mulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 21 Agustus. "Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ucap Ramadhan.
Penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.
-
Gandeng UMKM dan Kesenian Lokal, PGN Dorong Energi Kemandirian Desa Lewat Suadesa Festival 2025 Gandeng UMKM dan Kesenian Lokal, PGN Dorong Energi Kemandirian Desa Lewat Suadesa Festival 2025
-
Sinar Mas Land Luncurkan Program Youthpreneur untuk Cetak Wirausahawan Muda, Tangguh, dan Mandiri Sinar Mas Land Luncurkan Program Youthpreneur untuk Cetak Wirausahawan Muda, Tangguh, dan Mandiri
-
Upaya Perkuat Pasokan Gas Bumi, PGN Gali Potensi Pemanfaatan WK Tungkal Upaya Perkuat Pasokan Gas Bumi, PGN Gali Potensi Pemanfaatan WK Tungkal
-
WIKA Gedung Hadirkan NETRO, Rumah Modular Cerdas Ramah Lingkungan, Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat WIKA Gedung Hadirkan NETRO, Rumah Modular Cerdas Ramah Lingkungan, Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
-
Avtur Pertamina Dukung Pemberangkatan 221 Ribu Jamaah Haji Indonesia Avtur Pertamina Dukung Pemberangkatan 221 Ribu Jamaah Haji Indonesia