merdekanews.co
Jumat, 23 Februari 2018 - 14:30 WIB

Dilaporkan Muannas Alaidid ke Polda, Anies: Tidak ada Komentar

Kirana Izza - merdekanews.co
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Jakarta, MERDEKANEWS - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memilih untuk tutup mulut soal pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan karena penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

"Tidak ada (komentar)," kata Anies usai menghadiri Simposium Jakarta Update di Jakarta, Jumat, (23/2/2018).

Anies memilih bungkam saat ditanya langkah hukum yang akan diambil. "Cukup, cukup," ucap Anies mengakhiri sesi tanya jawab dengan wartawan. 

Diketahui, kebijakan penutupan jalan yang diambil Anies memang dianggap tak memiliki landasan hukum. Ditlantas Polda Metro Jaya berulangkali memberi tahu penutupan Jalan Jatibaru bertentangan dengan Pasal 63 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. 

Dalam pasal itu disebukan, pihak yang melanggar fungsi jalan dapat dikenai pidana atau denda. Tak hanya itu, Anies juga dinilai telah melanggar Pasal 274 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ada ancaman hukuman terhadap pelanggar aturan. Pemprov meyakini aturan yang dia ambil untuk menata Tanah Abang dan tak melanggar apapun. 

Setelah kebijakan itu berjalan dua bulan, Cyber Indonesia melaporkan Anies ke polisi. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Dalam laporan itu, Anies dianggap melanggar Pasal 12 UU tentang Jalan.

Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid menjelaskan laporan dibuat mewakili sejumlah orang yang kecewa akibat penutupan Jalan Jatibaru Raya. Menurut dia, banyak orang yang dirugikan akibat kebijakan Anies itu.

"Banyak memang dari undang-undang, perda (peraturan daerah), sudah langgar, lalu pidananya itu yang di laporan. Terus perda dilanggar lalu pergub (peraturan gubernur) ya kalau enggak salah tahun 2007. Jadi intinya PKL (pedagang kaki lima) tidak boleh untuk namanya mengganggu ya jalan raya. Dari itu kita yang mewakili yang merasakan mau lewat tidak bisa, ya mungkin ke depan akan banyak pelapor-pelapor ya," jelas dia.

Muannas menilai penutupan Jalan Jatibaru yang awalnya bertujuan untuk pejalan kaki di trotoar justru berbanding terbalik. Menurut dia, trotoar justru semakin dipadati oleh PKL.

"Dari hasil pemantauan kami di lapangan bahwa PKL yang berjualan di trotoar kawasan Tanah Abang tidak berkurang bahkan cenderung semakin banyak. Mereka mayoritas beralasan tidak mendapatkan bagian di tenda PKL yang berada di ruas jalan Jatibaru," tutur dia.

Sementara itu, penutupan Jalan Jatibaru Raya adalah langkah Anies dalam menata kawasan Tanah Abang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menyiapkan bus Tanah Abang Explorer untuk mobilitas warga di lokasi.

Bus Tanah Abang Explorer memakai satu lajur di Jalan Jatibaru Raya. Sisa satu lajur yang tak terpakai dimanfaatkan untuk lapak PKL. Hal ini sempat mendapatkan protes keras dari publik, khususnya sopir angkutan kota (angkot) di lokasi.

Balai Kota beberapa kali didemo sopir angkot karena kebijakan Anies membuat pendapatan mereka menurun. Akhirnya, sopir angkot dan Pemprov sepakat angkutan umum boleh melewati Jalan Jatibaru Raya pada waktu tertentu. 

“Jadi pukul 15.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB boleh dilewati oleh angkot. Jam 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB, keesokan harinya dilewati TransJakarta Explorer,” terang Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah. (Kirana Izza)