merdekanews.co
Sabtu, 29 Juli 2023 - 14:55 WIB

Mengapa Registrasi, Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan Bermotor Ditangani Kepolisian?

Viozzy - merdekanews.co
Ilustrasi. (Foto: Net)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Registrasi dan identifikasi (regident) sebagai salah satu fungsi polisi lalu lintas. Dalam implementasinya merupakan upaya atau strategi mendukung pencapaian tujuan Road safety maka pendekatannya dapat dikaitkan dengan: 

1. Amanah UULLAJ no 22 th 2009

  • Mewujudkan dan memelihara lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar
  • Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas
  • Membangun budaya tertib berlalu lintas
  • Memberikan pelayanan di bidang LLAJ, pelayanan : keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi dan pelayanan kemanusiaan

2. RUNK (Rencana Umum Nasional Keselamatan) :

  • Road Safety management (manajemen keselamatan berlalu lintas).
  • Safer Road (jalan yang berkeselamatan).
  • Safer vehicle (kendaraan berkeselamatan).
  • Safer People (pengguna lalu lintas yang berkeselamatan).
  • Post crash (penangan paska terjadi kecelakaan).

RUNK dijabarkan dalam program 5 tahunan dalam RAK (Rencana Aksi Keselamatan) menjabarkan point-point RUNK.

3. Paradigma lalu lintas sebagai berikut :

a. Secara Filosofis

Dilihat esensinya apa mengapa dan bagaimana menata mengatur memberdayakan dan menyelesaikan masalah dan sebagai power sharing serta memberikan pelayanan publik secara prima yang anti korupsi, reformasi birokrasi dan dinamis.  Pendekatan secara filosofis, menunjukkan bahwa lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan, refleksi budaya bangsa, cermin tingkat modernitas

b. Pendekatan Geo politik dan geostrategis

Konteks ini menunjukkan bahwa lalu lintas merupakan unsur pemersatu bangsa dalam mewujudkan dan menjaga kedaulatan, ketahanan, daya tangkal maupun daya saing bangsa. Mengingat bahwa NKRI merupakan negara kepulauan yang terpisah-pisah dan disatukan salah satunya melalui atau dengan lalu lintas. NKRI negara majemuk yang memiliki potensi konflik sosial yang sangat besar bahkan sparatisme pun bisa terjadi. Untuk persatuan kesatuan solidaritas sosial salah satunya jg melalui lalu lintas. NKRI sebagai negara yang rawan bencana dimana untuk penanganan hal2 yg bersifat emergensi maupun kontijensi salah satunya jg melalui lalu lintas.

c. Pendekatan globalisasi yang membuka labirin skat ruang dan waktu dengan adanya program BRI (belt road inisiative), pasar bebas, konflik dagang china amerika, perlu pengelolaan lalu lintas yang mampu mewujudkan sistem-sistem keamanan keselamatan ketertiban dan kelancarannya sebagai urat nadi kehidupan yang mampu menghadapi bertahan dan bersaing.

d. Pendekatan sosiologis, yaitu lalu lintas berfungsi mendukung produktifitas masyarakat dalam berbagai aktifitasnya sehingga mampu bertahan untuk hidup tumbuh dan berkembang. Sistem-sistem distribusi sumberdaya dan layanan bagi aktivitas masyarakat untuk dapat bertahan hidup tumbuh dan berkembang melalui sistem sistem yang mendukung produktifitas dan tidak kontra produktif.

e. Pendekatan pelayanan publik, di dalam mengelola atau memanage lalu lintas adalah untuk memberikan pelayanan di bidang: keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, Informasi dan Kemanusiaan. Mampu menunjukkan sistem pelayanan yg cepat tepat akurat transparan akuntabel informatif dan mudah diakses

f. Pendekatan secara yuridis, pengelolaan lalu lintas berbasis pd supremasi hukum dan upaya penegakkan hukumnya adalah untuk : 

  • Penyelesaian masalah atau konflik secara beradab 
  • Pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan kemacetan dan berbagai masalah lalu lintas lainnya
  • Perlindungan pengayoman dan pelayanan kpd korban dan pencari keadilan
  • Membangun budaya patuh hukum atau budaya tertib
  • Agar ada kepastian
  • Untuk edukasi

g. Pendekatan perubahan sosial dan modernisasi. Mengingat dan juga melihat perubahan di bidang informasi dan teknologi yang begitu cepat sehingga pengelolaan lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan tidak lagi sebatas cara-cara manual parsial maupun konvensional sehingga diperlukan sistem yang modern. Tatkala memikirkan sistem yang modern maka penanganan lalu luntas ini hendaknya berbasis pada sistem elektronik atau berbasis IT. Yang dapat dikembangkan untuk sistem data dan informasi yang mendukung fungsi operasional, penegakkan hukum maupun fungsi pelayanan kepada publik.

h. Pendekatan operasional maupun fungsional, pengelolaan lalu lintas mampu mengcover atau mendukung point 1 sd 7 tersebut di atas secara profesional cerdas bermoral dan modern

Regident dapat dikategorikan menjadi regident pengemudi atau yang dikenal dengan SIM. Adapun regident kendaraan bermotor dikenal dengan BPKB, STNK dan TNKB. 

Fungsi Regident pengemudi dan kendaraan bermotor ditangani kepolisian merupakan amanah konstitusi yang dijabarkan dalam Undang Undang kepolisian, UU cipta kerja maupun UULLAJ untuk mencapai tujuan road safety (lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar).

Seperti apa yang menjadi pendekatan secara filosofis, syrategis, yuridis, geo politik dan geo strategis makna lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan, refleksi budaya bangsa, cermin tingkat modernitas. Diimplementasikan dalam berbagai program untuk mencapai tujuan road safety maupun amanat UULLAJ.

Regident pengemudi dan kendaraan bermotor ditangani kepolisian untuk menunjukkan fungsinya sebagai berikut :

  • Jaminan legitimasi keabsahan asal usul dan kepemilikan kendaraan bermotor ( ini ada pada bagian BPKB)
  • Jaminan legitimasi pengoperasionalan kendaraan bermotor (ini ada pada bagian STNK dan TNKB)
  • Jaminan legitimasi kompetensi (ada pada bagian SIM)
  • Pendukung fungsi penegakkan hukum atau fungsi kontrol lainnya (manual, semi elektronik maupun elektronik)
  • Pendukung forensik kepolisian kaitan dengan pembuktian dan pengungkapan perkara pidana dan untuk memberikan pelayanan keamanan
  • Pelayanan prima di biadang LLAJ yang: cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel,informatif dan mudah diakses kepada publik di bidang: a. Keamanan, b. Keselamatan, c. Hukum, d. Administrasi, e. Informasi dan f. Kemanusiaan.

Regident pengemudi dan kendaraan bermotor merupakan suatu sistem terpadu dalam mencapai tujuan road safety (lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar). Lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan. Lalu lintas sebagai refleksi budaya dan cermin tingkat modernitas. Ke tiga kredo tersebut merupakan refleksi atas kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban. 

Manusia untuk dapat bertahan hidup tumbuh dan berkembang dituntut adanya produktifitas yang bisa dikatakan melalui atau dengan lalu lintas. Selain itu juga demi semakin manusiawinya manusia. Dengan pendekatan kredo tersebut maka pembelaan dan keberpihakkan atas pelayanannya tentu saja demi mencapai lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar. Terbangunnya budaya tertib, meningkatnya kualitas pelayanan kepada publik. Pelayanan di bidang keamanan, keselamatan, administrasi, hukum, informasi dan kemanusiaan. 

Pelayanan kepada publik di bidang lalu lintas tatkala demi kemanusiaan maka segala sistem baik managerial maupun operasional dengan atau tanpa upaya paksa adalah cara. Termasuk juga sistem sistem terhubung atau on line yg dibangun berbasis elektronik. 

Pola pelayanan kepada publik tentu saja bertujuan memberikan sistem pelayanan ygan cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses. Pengelolaan sistem pelayanan secara aktual di back up dengan cara virtual yang berbasis elektronik melalui back office, aplication maupun net work. 

Kualitas pelayanan kepada publik dapat dilihat melalui algoritma yang berupa infografis info statistik maupun info virtual lainnya. Dalam memanage orang kendaraan jalan lingkungan dalam suatu pergerakkan : "Aman, selamat, tertib dan lancar inilah yang diukur atau menjadi tampilan algoritma di dalam menunjukkan kualitas pelayanan kepada publik di bidang lalu lintas. Semua sistem pelayanan saling terkait satu sama lainnya dan saling mendukung yang dikendalikan di dalam back office untuk monitoring, komunikasi, informasi komando pengendalian, merespon laporan dan sebagainya. Fungsi inilah yang menjadi basis terbangunnya "big data" agar dapat memberikan pelayanan yang prima dengan bantuan sistem "artifisial intelejen dan internet of things". 

Lalu lintas dengan ke-3 kredonya tatkala terimplementasi dengan baik dan benar, menunjukkan bahwa manusia sebagai mahkluk sosial dapat bertahan hidup tumbuh dan berkembang bahkan meningkat kualitas hidupnya.  Produktifitas yang dihasilkan dari aktivitas yang didukung lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar. 

Di sisi lain dapat juga dilihat pendekatan sebagai perjuangan bagi kemanusiaan. Standar lalu lintas bagi kemanusiaan dapat dilihat dari index road safety melalui algoritmanya yang mengukur atau menunjukkan : 

  • Tingkat keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertibannya.
  • Kualitas keselamatannya.
  • Menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan.
  • Sistem pelayanan publiknya dalam pelayanan: keamanan, pelayanan keselamatan, pelayanan hukum, pelayanan administrasi, pelayanan informasi maupun pelayanan kemanusiaan.
  • Kualitas para aparatnya dari profesionalismenya, kreatifitas dan inovasinya, reformasi birokrasinya, inisiatif anti korupsinya, tingkat modernitasnya, sinergitasnya antar pemangku kepentingan dan sebagainya..

Sejalan dengan pemikiran di atas maka lalu lintas bagi kemanusiaan pendekatanya dapat dilihat dari : 

  • Geo strategis dan geo politik bagi persatuan dan kesatuan bangsa agar memiliki daya tahan daya tangkal bahkan daya saing.
  • Secara yuridis dalam pembangunan peradaban.
  • Secara sosiologis untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
  • Secara politis untuk adanya dukungan political will yang membela dan berpihak pada kemanusiaan demi semakin manusiawinya manusia.
  • Secara pelayanan kepada publik melalui sistem-sitem yang berstandar pelayanan prima.
  • Secara fungsional yaitu dapat memperbaiki kelemahan kekurangan dan kesalahan di masa lalu, siap untuk menghadapi tuntutan tantangan bahkan ancaman di masa kini serta menyiapkan bagi masa depan yang lebih baik.
  • Secara modern yaitu dibangun berbasis back office sebgai pusat K3I, dengan aplication yang didukung artificial intellegent dan jejaring yang berbasis internet of things untuk terbangunnya big data system dan adanya one gate service system.

Regident pengemudi maupun kendaraan bermotor ditangan kepolisian, akuntabilitas atau pertanggungjawabannya merupakan suatu kewajiban atas suatu amanah dan kepercayaan yang diberikan (kewenangan, kekuatan dan kekuasaan). 

Tanggungjawab setidaknya dapat dikategorikan secara moral, secara hukum, secara administrasi, secara fungsional dan secara sosial.

1. Akuntabilitas secara moral 

Penggunaan kewenangan, kekuatan dan kekuasaan yang dikaitkan dari keutamaan dan kesadaran akan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan. Moralitas juga dikaitkan dengan kepatutan secara fungsional maupun sosial. Semakin tinggi posisinya semakin besar dan berat tanggungjawab moralnya. Moralitas juga dikaitkan dengan peran dan fungsinya sebagai role model dengan karakter maupun keunggulannya. 

2. Akuntabilitas secara hukum

Amanat atas tugas dan tanggungjawab berkaitan dengan kewenangan, kekuatan dan kekuasaan yang dapat berdampak kontra, produktif yang dapat menghambat, merusak bahkan mematikan produktifitas bagi perorangan maupun bagi orang banyak.

Akuntabilitas secara hukum dapat dilihat dari perpektif hukum dan keadilan penggunaan kewenangan dan kekuatan serta kekuasaan sejalan dengan apa yang menjadi keutamaan dan amanat Undang-undang. Kalaupun ada diskresi, alternative dispute resolution maupun restorative justice tetap pada koridor, keadilan, kemanusiaan, keteraturan sosial maupun edukasi.

3. Akubtabilitas secara administrasi

Inti administrasi berkaitan dengan prinsip prinsip manajemen (kepemimpinan, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian. Kesemuanya berbasis pada SOP (standadart operational procedure) yang berisi : job description dan job analysis, standardisasi keberhasilan pelaksanaan tugas, sistem penilaian kinerja, sistem reward and punishment dan etika kerja.

4. Akuntabilitas secara fungsional

Penggunaan kewenangan, kekuatan dan kekuasaan dikaitkan dengan fungsi dari institusi maupun birokrasinya. Penggunaan kekuatan, kewenangan dan kekuasaan  adalah sesuai atau sejalan dengan apa yang seharusnya. Agar dapat beroperasional secara profesional sebagaimana di atur dalam SOP. 

5. Akuntabilitas secara sosial

Penggunaan kewenangan, kekuatan dan kekuasaan dikaitkan atau bertujuan bagi semakin manusiawinya manusia, meningkatnya kualitas hidup masyarakat, mewujudkan dan menjaga keteraturan sosial. Juga bagi kedaulatan ketahanan daya tangkal bahkan daya saing. 

Akuntabilitas dalam pendelatan lima point di atas saling terkait satu sama lainnya, yang akan menjadi landasan bagi implementasi nilai-nilai inti  (core value) menuju keutamaannya. Dasar akuntabilitas dibangan dari kesadaran, gaya hidup, habitus maupun disiplin.

CDL

Irjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si. (Viozzy)






  • Reformasi Birokrasi Kepolisian Reformasi Birokrasi Kepolisian Reformasi birokrasi merupakan perubahan mind set yang tidak mungkin dilakukan dengan cara instan, tidak mungkin juga dengan cara-cara fisik atau kegiatan seremonial ataupun supervisial sesaat