merdekanews.co
Sabtu, 29 Juli 2023 - 13:45 WIB

7 Oknum Polda Metro Jaya Terancam PTDH, 1 Masih DPO

Viozzy - merdekanews.co
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nursyah Putra. (Foto: PMJ News/ Fajar)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Sebanyak tujuh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pelaku tindak pidana narkoba berinisial DK (38) hingga meninggal dunia.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nursyah Putra mengatakan, ketujuh tersangka tersebut terancam disanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dimana terdapat 1 anggota lain berinisial S yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) 

“Menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Perpol Nomor 7 tahun 2022 dan juga PP (Peraturan Pemerintah) RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seluruh terduga pelanggar,” ujar Nursyah kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).

Nursyah mengungkapkan, seluruh tersangka saat ini sudah menjalani penahanan. Sementara untuk para terduga pelanggar tersebut kini tengah dilengkapi berkasnya untuk menjalani sidang etik.

“Ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kata Nursyah.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 7 oknum anggota polisi sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan tindak penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang yang terlibat penganiayaan terhadap pelaku yang diduga terlibat dengan narkoba.

“Saat ini Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang, namun yang masuk pidana adalah 7 Orang, satu dikembalikan lagi untuk diperiksa secara etik di Propam,” ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

“Saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan,” imbuhnya.

Ketujuh tersangka tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap seseorang berinisial DK (38) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkoba. (Viozzy)