merdekanews.co
Sabtu, 29 Juli 2023 - 08:10 WIB

Capai Target 10 Juta Sertifikasi Halal di 2024: BPJPH Wajib Berkolaborasi dan Berakselerasi, Gunakan Jurus Jemput Bola

Ind - merdekanews.co
Staf Khusus Menteri Agama, Wibowo Prasetyo (tengah) dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham (kiri). (Foto: Humas BPJPH Kemenag)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Hingga semester pertama 2023 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama telah berhasil memproses sertifikasi halal kepada 2.115.936 juta produk.

"Hingga saat sudah ada sekitar 2 jutaan sertifikat halal yang dikeluarkan dari target 10 juta di tahun 2024," kata Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham dalam Media Gathering BPJPH bersama awak media di Matramam, Jakarta Timur, Jumat (28/07).

Ditempat yang sama, Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo juga optimis dan memiliki harapan besar soal target 10 juta sertifikat halal tersebut.

Ia mengatakan, untuk mencapaian target tersebut BPJPH harus berkolaborasi dan bisa berakselerasi. Salah satunya, kata Wibowo, dengan melakukan jemput bola.

"Target dari pemerintah 10 juta sertifikat di tahun 2024 adalah sebuah misi besar yang harus kita dorong dan perkuat bersama," imbuhnya.

Wibowo juga menantang BPJPH agar warung makan seperti Warteg bisa menjadi contoh awal terobosan pertama untuk mendapatkan sertifikasi halal dengan cara jemput bola.

"BPJPH bisa jemput bola ke Waralaba Warteg guna melakukan sertifikat produk halal, sehingga akan semakin banyak masyarakat makan di warteg karena semua terjamin kualitas makanannya mulai dari proses memproduksi makanan hingga bahan baku makanan," ujarnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo menargetkan dan berharap menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia pada 2024 mendatang. Adapun pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal secara resmi akan dimulai pada 17 Oktober 2024.

Pemberlakuan sertifikasi halal berlaku untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

BPJPH mengatakan, untuk pemberlakuan tahap kedua berlangsung 2021-2026 meliputi produk kosmetik, obat-obatan dan barang-barang penggunaan seperti bedak, lipstik, parfum dan lain sebagainya.

BPJPH menambahkan, kewajiban sertifikasi halal berlaku bagi seluruh pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar.

(Ind)