Capai Target 10 Juta Sertifikasi Halal di 2024: BPJPH Wajib Berkolaborasi dan Berakselerasi, Gunakan Jurus Jemput Bola
Jakarta, MERDEKANEWS -- Hingga semester pertama 2023 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama telah berhasil memproses sertifikasi halal kepada 2.115.936 juta produk.
"Hingga saat sudah ada sekitar 2 jutaan sertifikat halal yang dikeluarkan dari target 10 juta di tahun 2024," kata Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham dalam Media Gathering BPJPH bersama awak media di Matramam, Jakarta Timur, Jumat (28/07).
Ditempat yang sama, Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo juga optimis dan memiliki harapan besar soal target 10 juta sertifikat halal tersebut.
Ia mengatakan, untuk mencapaian target tersebut BPJPH harus berkolaborasi dan bisa berakselerasi. Salah satunya, kata Wibowo, dengan melakukan jemput bola.
"Target dari pemerintah 10 juta sertifikat di tahun 2024 adalah sebuah misi besar yang harus kita dorong dan perkuat bersama," imbuhnya.
Wibowo juga menantang BPJPH agar warung makan seperti Warteg bisa menjadi contoh awal terobosan pertama untuk mendapatkan sertifikasi halal dengan cara jemput bola.
"BPJPH bisa jemput bola ke Waralaba Warteg guna melakukan sertifikat produk halal, sehingga akan semakin banyak masyarakat makan di warteg karena semua terjamin kualitas makanannya mulai dari proses memproduksi makanan hingga bahan baku makanan," ujarnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo menargetkan dan berharap menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia pada 2024 mendatang. Adapun pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal secara resmi akan dimulai pada 17 Oktober 2024.
Pemberlakuan sertifikasi halal berlaku untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
BPJPH mengatakan, untuk pemberlakuan tahap kedua berlangsung 2021-2026 meliputi produk kosmetik, obat-obatan dan barang-barang penggunaan seperti bedak, lipstik, parfum dan lain sebagainya.
BPJPH menambahkan, kewajiban sertifikasi halal berlaku bagi seluruh pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar.
-
Kemenag Pastikan Jemaah Wafat Dibadalhajikan dan Dapat Asuransi, Begini Ketentuannya Kementerian Agama memastikan jemaah haji yang wafat akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi
-
Menag Soal Penundaan Sertifikasi Halal Produk UMK: Bentuk Keberpihakan Pemerintah Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
-
Kemenag: Batas Akhir Visa Umrah 23 Mei 2024 Kemenag imbau agar jemaah mematuhi ketentuan Arab Saudi ini dan kembali ke tanah air sebelum habis masa berlaku visa
-
PPIH akan Badalhajikan Jemaah yang Wafat, Ini Kriterianya PPIH akan Badalhajikan Jemaah yang Wafat, Ini Kriterianya
-
Kemenag Siapkan 62 Ton Obat untuk Jemaah Haji Indonesia Obat sebanyak 62 ton itu berasal dari stok pada 2023 dan penambahan kebutuhan obat di 2024