Jakarta, MERDEKANEWS - Roro Fitria ternyata pengedar narkoba. Bahkan, artis sensasional ini mengedarkan ke kalangan selebritis dan sosialita.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan kalau inisial R adalah pengedar. "Masih kita kembangkan," tegasnya kepada wartawan saat menghadiri deklarasi pencegahan narkoba di Polres Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2018).
Selama ini, Roro diduga ikut mengedarkan narkoba di kalangan selebritas dan teman-teman sosialitasnya.
"Bukan bandar. Dia (Roro-red) hanya dipakai terus mengedarkan ke orang," lanjut Argo.
Hingga kini, lanjut Argo, jajaran di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kalangan selebriti lainnya yang diduga menyalahgunakan narkoba.
"Jadi ada beberapa artis dan kemudian teman-temannya berbagai macam inisial sudah kami sampaikan. Ada juga yang pengedar tapi ada juga pengguna. Pihak kepolisian tidak hanya mengejar itu saja, kami kembangkan kemudian, di atasnya pun sudah," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Roro Fitria sudah ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap memesan sabu seberat 2,4 gram dari tersangka lain, WH, seharga Rp 4 juta.
Saat dites urine, Roro memang tidak terterbukti mengonsumsi barang haram itu. (Ira Safitri)
-
Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Dua Pegawai Maskapai Penerbangan Swasta Ditangkap Polisi di Bandara Soetta Mereka diduga berperan sebagai kurir yang menyelundupkan narkoba ke dalam kabin pesawat
-
Bongkar Jaringan LSD Internasional, Polda Metro Jaya Sita 2.500 Lembar Kertas Dewa dari Jerman LSD masuk ke dalam narkotika golongan I nomor urut 36
-
Komitmen Berantas Narkoba, Polda Jambi Berhasil Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa Selama 2 Bulan Barang bukti kejahatan yang disita bernilai lebih Rp11,7 Miliar. Antara lain berupa serbuk sabu (9.6 Kg), 520 butir tablet yang diduga berbahan sabu, 326 butir ekstasi
-
31 Ribu Jiwa Terselamatkan, 2 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Polisi di Kos Exclusive Jelutung Jambi Kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.
-
Ditjen Bina Bangda Kemendagri Dorong Partisipasi Perempuan dan Generasi Muda dalam Perhutanan Sosial Ditjen Bina Bangda Kemendagri Dorong Partisipasi Perempuan dan Generasi Muda dalam Perhutanan Sosial