
Jakarta, MERDEKANEWS -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) memastikan persiapan pemberlakuan kebijakan golden visa terus dilakukan pemerintah sehingga dapat menjadi pilihan bagi wisatawan berkualitas.
"Kebijakan ini bisa menjadi pilihan bagi para wisatawan yang berkualitas, khususnya vagi mereka yang ingin berinvestasi di tanah air," kata Menparekraf Sandiaga kepada wartawan, Rabu (26/7/2023) malam.
Golden visa sendiri merupakan produk keimigrasian yang memungkinkan warga negara asing untuk masuk dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun. Pemegang golden visa ini nantinya akan memiliki manfaat berbeda dengan pemegang visa umum. Yakni prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
Rencananya ada 10 tipe golden visa yang diberikan yakni untuk investor perorangan diantaranya seperti investor pendiri perusahaan, investor tidak mendirikan perusahaan, diaspora WNA eks WNI, global talent, dan digital nomad.
Melansir situs Setkab RI, golden visa dikeluarkan pemerintah untuk menarik investasi asing yang signifikan serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja.
"Jadi mereka masuk kategori wisatawan yang berkualitas karena mereka berinvestasi dan akan tinggal dalam jangka panjang 5-10 tahun," ujar Menparekraf Sandiaga.
Tidak hanya investasi, para investor juga diharapkan membawa teknologi ke Indonesia yang dapat diaplikasikan dalam pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif.
Respons terhadap kebijakan golden visa ini pun disambut sangat baik oleh para investor. Di ajang International Tourism Investment Forum (ITIF) 2023 di Bali banyak investor yang menanyakan hal tersebut.
"Permintaanya cukup banyak dari para investor dari pada investor karena mereka akan keluar masuk Indonesia dan itu butuh kepastian regulasi visanya dan ini sangat urgent," kata Sandiaga.
Saat ini proses terkait golden visa diungkapkan Sandiaga masih dalam tahap sinkronisasi di bawah koordinasi KemenkoMarvest.
"Target waktu sebenarnya akhir Juni 2023 dan mungkin diperkirakan di akhir September 2023," ujar Menparekraf Sandiaga. (Viozzy)
-
Sandiaga Hingga Gus Ipul Jadi Kandidat, PPP Kebut Agenda Pemilihan Ketum di Muktamar X Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang akan memilih ketua umum akan dipercepat untuk mempersiapkan Pemilu 2029
-
BPJPH Pastikan Berlakunya Kewajiban Sertifikasi Halal Tak Persempit Ruang Bagi Pelaku Usaha Non-Halal pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non-halal dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal
-
Masa Penahapan Usai, Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2024 Terhitung mulai 18 Oktober 2024, kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia
-
Sandiaga Uno Dukung Kota Bitung Masuk "UNESCO Creative Cities Network" Sandiaga Uno Dukung Kota Bitung Masuk "UNESCO Creative Cities Network"
-
Media Visit ke Garuda TV, Sandiaga Uno Harap Media Makin Berperan Publikasikan Parekraf Media Visit ke Garuda TV, Sandiaga Uno Harap Media Makin Berperan Publikasikan Parekraf