Jakarta, MERDEKANEWS -- Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindak kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Hal itu disampaikan Budi usai diperiksa selama sekitar 10 jam oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ia tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 07.30 WIB dan selesai diperiksa pukul 17.36 WIB.
Budi Karya mengatakan, kehadirannya di KPK menjadi bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi. "Hal ini merupakan dukungan kami terhadap upaya-upaya mendukung dan komitmen atas turut memberantas korupsi," kata Budi Karya saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Rabu (26/07).
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada KPK yang terus konsisten memberantas perbuatan korupsi. "Terima kasih kepada KPK yang dengan konsisten sehingga dengan upaya ini Insyaallah KPK dan kami turut serta menghilangkan korupsi di Indonesia," katanya.
Menurutnya, Kemenhub dan KPK bisa bersama-sama memberantas korupsi di Indonesia. Lebih lanjut, Budi Karya meminta persoalan lain terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di DJKA ditanyakan kepada penyidik. "Hal-hal lain yang terkait dengan pemeriksaan tadi bisa disampaikan dengan penyidik," ujar Budi Karya.
Korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta diduga terjadi pada tahun anggaran 2021—2022 pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Kisaran suap yang diterima sekitar 5—10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.
Atas perbuatan para tersangka penerima suap dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka pemberi suap dikenai Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Angkasa Pura II Dukung Penataan Bandara oleh Kemenhub Penataan bandara ini berdampak positif, di mana rute penerbangan di Indonesia semakin tertata yang kemudian juga akan mendorong pertumbuhan pariwisata domestik dan perekonomian nasional
-
Menhub Budi Karya Ajak Masyarakat Gunakan Kereta Bandara Menuju YIA Menhub menyebut YIA telah memiliki integrasi antar moda yang sangat baik, karena memiliki memiliki akses transportasi yang beragam seperti bus Damri dan kereta bandara
-
Perkuat Bisnis Penerbangan Pasca Pandemi, Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri
-
Menhub Siap Fasilitasi Investasi TOD MRT Jakarta Pemerintah Indonesia mendukung dan siap memfasilitasi investasi pembangunan TOD di sepanjang jalur MRT sebagai salah satu solusi kemacetan, polusi, serta kebutuhan akan transportasi keberlanjutan di Jakarta
-
Pembangunan Bandara IKN Berjalan Sesuai Rencana, Menhub: Uji Coba Juli 2024 Bandara IKN punya luas terminal 7.350 m2 dan luas area bandara 347 ha. Konsep desain terminal bandara ini akan memadukan unsur kearifan lokal yang menonjolkan budaya Kalimantan dan berorientasi ramah lingkungan