merdekanews.co
Sabtu, 15 Juli 2023 - 10:50 WIB

Realisasi Penyaluran KUR per 30 Juni 2023 Capai Rp105,47 Triliun

Viozzy - merdekanews.co
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto dok Kemenko Perekonomian)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Beberapa perubahan fundamental telah dilakukan Pemerintah terhadap Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2023, diantaranya yakni dengan menerapkan suku bunga/marjin berjenjang bagi debitur KUR berulang meningkatkan demi debitur KUR yang bergraduasi, dan mendorong akses perluasan dengan pembiayaan pembiayaan KUR kepada calon debitur baru.

Selain itu, perubahan fitur kebijakan yang tertuang dalam Permenko 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR tersebut, juga mengatur tentang reformulasi fitur calon penerima KUR yang bertujuan menghilangkan praktik penutupan debitur kredit komersial menjadi debitur KUR serta penerapan suku bunga/marjin KUR Super Mikro (plafon sd Rp10 juta) sebesar 3% untuk peningkatan akses pembiayaan di skala usaha ultra mikro.

“Memperhatikan dinamika suasana KUR pada Semester I, perlu adanya penyesuaian target KUR di tahun 2023. Dengan tetap menjaga jumlah dan kualitas pencairan KUR dan memperhatikan kecukupan anggaran yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tagihan carry over subsidi KUR secara bertahap di tahun 2023 dan tahun 2024,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memimpin Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM yang bertempat di Loka Kretagama Gedung Ali Wardhana, Kamis (13/07).

Bertajuk Penyaluran KUR Semester I dan Optimalisasi KUR Semester II Tahun 2023, Rapat Koordinasi tersebut bertujuan untuk menyelesaikan kendala dan tantangan yang dihadapi dalam pengajuan KUR selama Semester I dan proyeksi pemenuhan target di Semester II tahun 2023.

Fokus utama pembahasan adalah menjaga kualitas penyampaian KUR dan kepastian proses bisnis pengajuan KUR dengan mempercepat penegakan regulasi yang dibutuhkan.

Dalam rapat tersebut juga disertakan upaya penyempurnaan Permenko 1 Tahun 2023 untuk mempertegas penerjemahan dan memperjelas aturan pelaksanaan KUR. Diharapkan dengan penyempurnaan tersebut, KUR semakin kredibel dan tepat sasaran.

Rapat juga memutuskan penetapan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) seluruh skema KUR tetap dan akan segera ditindak lanjuti dengan regulasi perangkat Keputusan Menteri Keuangan dan Petunjuk Teknis dari Kuasa Pengguna Anggaran, diharapkan dengan keputusan Komjak ini akan mempercepat penyaluran KUR. 

Dalam rangka optimalisasi peningkatan dan peningkatan kualitas KUR Semester II 2023, juga dilakukan perubahan kebijakan terkait definisi kredit komersial, skala kredit ultra mikro dan perbaikan akses berulang KUR kepada debitur KUR sektor pertanian dengan luas lahan terbatas.

Pemenuhan regulasi sebagai dasar pembayaran tagihan subsidi bunga/subsidi marjin KUR juga akan dipercepat, sehingga Penyalur KUR dapat memperoleh kepastian pembayaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR dan lebih termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya sebagai langkah percepatan KUR di Semester II tahun 2023.

Lebih lanjut, realisasi penyaluran KUR per 30 Juni 2023 sendiri telah mencapai Rp105,47 triliun dan diberikan kepada 1,91 juta debitur. Baki Debet KUR per 30 Juni sebesar Rp466 triliun yang disalurkan kepada 41,67 juta debitur KUR, dengan posisi Non Performing Loan (NPL) April 2023 terjaga di level 1,63%.

Jika dilihat dari sisi jumlah penerapan, realisasi KUR pada semester I tahun 2023 kembali ke pola normal sebelum pandemi Covid-19 setelah pencabutan PPKM, di sisi kualitas tahun ini lebih memenuhi aspek KUR yang tepat sasaran, mendorong debitur KUR naikkelas, dan memperluas jangkauan kredit/pembiayaan kepada debitur KUR baru.

Sampai dengan April 2023, sebanyak 52% debitur bergraduasi ke akses pembiayaan yang lebih tinggi serta peningkatan porsi debitur KUR baru dari 50% pada tahun 2022 menjadi 79% atau sebanyak 761 ribu debitur KUR baru pada April 2023.

Hubungan dengan peningkatan kualitas program KUR dan penarikan hasil reviu BPK dan BPKP maka akan dilakukan integrasi basis data KUR yang ada di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Selain itu, untuk mengurangi dampak El-Nino yang berpengaruh dalam ketahanan pangan nasional, Pemerintah mendorong percepatan implementasi Kredit Usaha Alsintan (KUA) melalui penetapan KMK tentang besarnya subsidi bunga/subsidi marjin KUA.

Dalam Rapat Koordinasi ini juga disepakati target plafon KUR tahun 2023 menjadi Rp297 triliun dengan memperhatikan kecukupan anggaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR di tahun 2023 untuk membayar kewajiban pembayaran subsidi bunga/subsidi marjin yang ditangguhkan secara bertahap di tahun 2023 dan tahun 2024. ini lebih tinggi karena terdapat sanksi KUR akibat peningkatan permintaan kredit UMKM dan sebagai instrumen stimulus pengungkitekonomi saat pandemi Covid-19.

Diharapkan momentum evaluasi KUR Semester I ini dapat mendorong penyaluran KUR yang lebih berkualitas di Semester II tahun 2023. Rapat koordinasi ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemerintah dalam meningkatkan dukungan terhadap sektor usaha kecil dan menengah sehingga mampu memberikan dampak yang positif bagi pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Viozzy)