Jakarta, MERDEKANEWS -- Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Prof Ghufon Mukti menyatakan layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini sudah sesuai dengan prinsip dasar asuransi kesehatan sosial bagi penerima upah.
"BPJS Kesehatan sekarang ini sudah sesuai dengan prinsip dasar asuransi kesehatan sosial bagi penerima upah, yaitu pegawai membayar 1 persen dan pemberi kerja 4 persen," kata Ghufron Mukti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, ketentuan persentase iuran itu belum menyentuh kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU) dengan pertimbangan gaji yang mereka terima belum menentu.
"Meski belum ideal, hanya untuk PBPU yang tidak pakai persen, gaji saja tidak tentu," katanya.
Pernyataan itu disampaikan Ghufron menanggapi pernyataan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam Economic Update CNBC Indonesia, hari ini, bahwa kebijakan BPJS Kesehatan berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang berlaku sekarang menyalahi prinsip asuransi kesehatan nasional.
Alasannya, pemberlakuan kelas layanan sama saja iuran dari orang yang tidak mampu jadi disumbang ke yang peserta yang mampu secara finansial, sehingga muncul pasien VVIP yang menggunakan BPJS Kesehatan.
Menurut Ghufron metode yang lebih bagus untuk menyetarakan layanan jika secara nasional ditetapkan "clinical guidelines" atau pedoman panduan klinik, sehingga peserta kaya dan miskin memiliki panduan klinik yang sama.
Ia mengataka, Program JKN saat ini merupakan bukti keberpihakan negara kepada rakyatnya, supaya semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif.
"BPJS Kesehatan bersama stakeholder terkait juga terus bergerak melakukan transformasi mutu layanan di berbagai aspek demi kepuasan dan kenyamanan para peserta JKN," katanya.
Sebagai contoh, kata Ghufron, transformasi mutu layanan tersebut diwujudkan antara lain dalam bentuk simplifikasi administrasi pelayanan kesehatan, cukup menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).
Penyederhanaan layanan juga merambah pada pemanfaatan sistem antrean online dan akses pelayanan kesehatan bagi peserta JKN tanpa berkas foto kopi.
"Komitmen kami, peserta JKN terlayani dengan mudah, cepat, dan setara," katanya.
Misalnya untuk mewujudkan layanan yang setara, BPJS Kesehatan menekankan kepada peserta dan seluruh pemangku kepentingan bahwa dalam Program JKN tidak ada perbedaan antara pasien BPJS Kesehatan dengan pasien non-BPJS Kesehatan.
"Kami juga menegaskan tidak ada iur biaya selama peserta mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ghufron memastikan bahwa peserta dilayani di fasilitas kesehatan hingga sembuh atau penyakitnya bisa terkendali, sehingga tidak ada lagi keluhan peserta setelah tiga hari dipulangkan dari fasilitas layanan kesehatan.
Jika peserta menemukan adanya iur biaya atau dilayani tidak sesuai ketentuan, kata Ghufron, peserta dapat melaporkan kepada petugas BPJS SATU yang ada di setiap rumah sakit.
Komitmen tersebut juga didukung oleh fasilitas kesehatan sebagai mitra kerja yang memberikan layanan kesehatan langsung kepada peserta.
"Bahkan fasilitas kesehatan baik fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) telah menyatakan komitmennya melalui Janji Layanan JKN yang dapat dilihat di loket-loket administrasi fasilitas kesehatan maupun tempat-tempat yang terlihat oleh pengunjung," katanya.
Ghufron menambahkan, bagi peserta layanan kelas 1 yang ingin naik ke rawat jalan eksekutif dimungkinkan dengan membayar selisih biaya, demikian juga jika ingin dirawat inap ke VIP juga dimungkinkan dengan membayar selisih biaya secara mandiri atau perusahaan maupun asuransi tambahan.
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Atensi Jaminan Keselamatan bagi Personel Damkar dan Para Relawannya Untuk itu, harus diberikan asuransi yaitu BPJS, termasuk BPJS jaminan kesehatan, yang dibayar preminya oleh pemerintah daerah
-
Pecahkan Rekor, DJKN Kemenkeu Bukukan Transaksi Lelang Rp44,34 Triliun di 2023 Sejak 2020 hingga 2023, 1.667 pelaku UMKM telah memanfaatkan lelang untuk menjual produknya. Terdapat 17.515 lot barang yang dilelang, dan yang laku sebanyak 11.198 lot barang
-
Berkonsep Green Hospital, Jokowi Berharap Mayapada Hospital Nusantara Layani Pasien BPJS Presiden juga berharap agar rumah sakit ini nantinya melayani para pasien BPJS
-
BRI - BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Layanan Single Bank Kustodian dan Perlindungan bagi Penerima KUR Diharapkan dengan adanya kerja sama ini akan meningkatkan awareness para debitur KUR akan pentingnya perlindungan dari pemerintah ini
-
Menkes Budi Tetapkan Awal 2024 Vaksin Covid-19 Resmi Berbayar Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan akan dikecualikan dari ketentuan vaksinasi Covid-19 berbayar mulai awal 2024