merdekanews.co
Rabu, 12 Juli 2023 - 13:10 WIB

Ternyata Ini Penyebab Kenapa RUU Perampasan Aset Mandek di DPR

Jyg - merdekanews.co
DPR belum membahas RUU Perampasan Aset. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan alasan belum dibahasnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR. Padahal DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) pada 4 Mei 2023 lalu.

"DPR sedang memfokuskan untuk bisa menyelesaikan RUU yang ada di komisi masing-masing, maksimal dua RUU diselesaikan dalam satu tahun," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Hal itu disampaikan Puan, ketika ditanyakan mengapa Surpres RUU Perampasan Aset tak kunjung dibacakan dalam rapat Paripurna DPR.

Menurut dia, saat ini Komisi III sedang fokus membahas tiga RUU. Pembahasan RUU tambahan dapat dilakukan, jika sudah menyelesaikan maksimal dua RUU.

Diketahui tiga RUU yang sedang dibahas di Komisi III yakni RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi.

Beberapa waktu lalu, Puan mengakui bahwa DPR telah menerima Surpres terkait RUU Perampasan Aset.

"DPR sudah menerima surpresnya, nanti akan kami bahas sesuai mekanisme," katanya di Jakarta, Selasa (16/5).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Perampasan Aset telah dikirimkan ke DPR RI, yang diterima pada Kamis, 4 Mei 2023 lalu.

Sesuai mekanisme, Surpres itu dilaporkan terlebih dahulu dalam rapat paripurna, sebelum dibawa ke dalam rapat pimpinan dan badan musyawarah (Bamus).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah menandatangani Surat Perintah Presiden (Supres) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023.

"Dengan ini kami menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana untuk dibahas dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama," tulis Presiden dalam Supres bernomor R-22/Pres/05/2023.

Dalam kesempatan terpisah, gemas karena RUU Perampasan Aset tak kunjung dibahas oleh DPR RI. Ia menyatakan sudah sering memberikan dorongan agar baleid itu segera dibahas.

"RUU Perampasan aset, saya itu sudah mendorong tidak sekali, dua kali. Sekarang itu posisinya ada di DPR," kata Jokowi di Pidie, Aceh, Selasa (27/6).

Jokowi mengatakan pemerintah tidak mungkin terus-menurus mengulangi soal RUU Perampasan Aset itu. Jokowi meminta publik mendorong pihak DPR. "Masak saya ulang terus, saya ulang terus. Sudah di DPR, sekarang dorong saja yang di sana," katanya.

(Jyg)