Jakarta, MERDEKANEWS - Saat ditanya soal robohnya tiang girder proyek pembangunan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tak banyak bicara. Dia ingin meninjau ke lokasi terlebih dahulu.
"Nanti kita akan lihat dulu. Kalau itu proyek kita langsung. Kita tunggu kalau sudah ada info yang lebih lanjut," ucap Gubernur Anies kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Kendati demikian, kata Anies, Pemprov DKI telah melakukan rapat, setelah mendengar informasi kejadian tersebut. "Tadi pagi sudah rapat dengan asisten pembanguna dan stakeholder yang punya kaitan dengan proyek proyek di infrastruktur Jakarta. Kita bicarakan mekanisme pengawasannya. Karena ada aturan aturan yang dikelola PUPR. Kita harus bagi mana wilayah pemprov mana PUPR," tutur Anies.
Diketahui tiang girder roboh di Jl. DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa pagi (20/2/2018). Peristiwa bermula dari para pekerja sedang melakukan pengecoran pada sayap jalur, diatas tiang tol Becak Kayu. Tiba tiba sayap kiri dan kanan tiang roboh sehingga menyebabkan korban 7 orang pekerja jatuh dan tertimpa bahan material.
(alisya purwanti)
-
Jelang KPU RI Umumkan Hasil Pemilu 2024, Segini Perolehan Suara Tiga Capres Cawapres penetapan hasil Pemilu 2024 akan ditetapkan dalam sebuah surat keputusan (SK)
-
Wapres Bakal Punya Peran Baru, Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi Dperlukan atau Tidak? Ini Kata Anies pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi untuk mengharmonisasikan kawasan Jabodetabekjur itu sebetulnya tak diperlukan
-
Anies Singgung Soal Etika Lagi: Pemenang Pilpres Belum Diputuskan, Programnya Sudah Dimulai Tapi kalau belum ada ketetapan dan sudah dimulai, ada persoalan etika lagi di sini
-
JK: Hak Angket Justru Menghilangkan Kecurigaan Dugaan Kecurangan Pemilu hak angket baik bagi kedua belah pihak karena dapat menghilangkan kecurigaan dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu.
-
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu Diseret ke DPR Salah Alamat, Selesaikan di Bawaslu dan MK Menurut dia, langkah itu tak tepat dan tak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu tahun 2017