Jakarta, MERDEKANEWS -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan kembalinya Brigjen Pol. Endar Priantoro ke jabatan Direktur Penyelidikan KPK sesuai dengan tugasnya setelah menyelesaikan pendidikan Lemhannas.
“Brigjen Endar selama ini kan melaksanakan tugas penyelidikan dan statusnya juga masih di KPK. Jadi sesuatu hal yang wajar apabila setelah selesai sekolah dia kembali ke KPK,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Sandi berharap kembalinya Brigjen Endar bertugas di KPK tidak dikembangkan ke isu yang membenturkan antara lembaga penegak hukum Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.
Karena, kata dia, jika isu tersebut dibenturkan atau dijadikan polemik pada akhirnya pekerjaan institusi penegakan hukum tersebut tidak bekerja maksimal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Yang senang malah koruptor nantinya. Makanya kita support KPK, kita support kepolisian, kita support dari Kejaksaan untuk bisa bekerja optimal sehingga bisa kita penuhi target dari Presiden mencapai zero dari korupsi di Indonesia,” kata Sandi.
Brigjen Pol. Endar Priantoro merupakan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.
Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.
Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.
Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Atas polemik tersebut, Endar kemudian melaporkan pimpinan KPK soal pemberhentian dirinya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Ombudsman Republik Indonesia. Meski demikian, Dewas kPK menyatakan tidak ada pelanggaran oleh pimpinan KPK terkait pemberhentian Endar Priantoro dari jabatannya.
-
Kabiddoksikes Rodokpol Pusdokkes Polri Berbagi Pengalaman Soal Penanganan Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Perempuan Kombes Pol. Sumy Hastry Purwanti mengajak untuk stop kekerasan seksual dan bersihkan segala bentuk kekerasan seksual.
-
Dialog Kebangsaan Sespim Lemdiklat Polri: Peran Polri dalam Mendorong Pariwisata Indonesia Perlu adanya “10 Bali baru” yang memiliki keunikan dalam memberi pengalaman wisata tak terlupakan seperti Bali
-
Personel Polri Dipindahkan ke IKN Secara Bertahap Mulai Pertengahan Tahun Ini Polri melaksanakan pemindahan personel secara bertahap
-
Polisi Diminta Usut Secara Profesional Kematian Brigadir RA pihak Kepolisian mulai dari Polda Sulawesi Utara hingga Polda Metro Jaya mengusut secara profesional
-
Dua Anggota Polri Harumkan Indonesia Lewat Timnas U-23 Ayo kita dukung dan doakan langkah garuda muda mencetak sejarah baru menuju Olimpiade Paris 2024