
Jakarta, MERDEKANEWS -- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah membacakan vonis atas permohonan banding yang diajukan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba. Majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Teddy.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (06/07).
“Menetapkan terdakwa Teddy Minahasa untuk tetap berada di dalam tahanan,” begitu sambung Hakim Sirande.
Putusan banding tersebut tanpa dissenting opinion, mufakat disetujui para hakim tinggi anggota majelis lainnya. Yakni Hakim Mohammad Lutfi, dan Hakim Teguh Harianto, Hakim Yahya Syam, bersama Hakim Sumpeno bersepakat untuk tetap menjebloskan Teddy Minahasa ke dalam sel penjara menjalani hukuman atas perbuatannya tersebut.
Teddy adalah perwira tinggi di Polri dengan pangkat pecatan terakhir sebagai inspektur jenderal (Irjen). Namun terlibat dalam bisnis haram penjualan barang bukti narkotika, jenis sabu-sabu.
Ia menjadi terdakwa tindak pidana kejahatan terkait dengan peredaran narkotika. Jenderal kepolisian bintang dua itu, terbukti di PN Jakbar melakukan kejahatan seperti dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) 35/2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), pada Selasa (9/5/2023) menghukum Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup.
Ia dinilai terbukti bersalah menawarkan barang bukti, dan merekayasa barang bukti narkotika untuk dijual ke sindikat peredaran narkoba.
Putusan PN Jakbar tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa Irjen Teddy Minahasa dengan pidana mati.
Sementara di internal kepolisian Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Selasa (30/5/2023) lalu juga memutuskan untuk memecat Teddy Minahasa dari keanggotannya di Korps Polri.
Sidang internal kepolisian tersebut, memvonis Teddy Minahasa melakukan perbuatan tercela.
"Sidang KKEP memutuskan untuk memberikan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH-pecat) terhadap TM (Irjen Teddy Minahasa) sebagai anggota Polri,: kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri di Jakarta, Selasa (30/05).
-
Pantas Masyarakat Tergiur, BNN Blak-blakan, Segini Upah Jadi Kurir Narkoba Apalagi jika dihadapkan dengan penghasilan mereka setiap hari, setiap bulan yang hanya sebesar Rp5 juta
-
Bakal Diedarkan di Jakarta dan Jabar, Penyelundupan Ganja 143 Kg Digagalkan Polda Metro Jaya rencananya ganja tersebut bakal diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat
-
Mbah Tupon Jadi Korban: Jangan Sampai Tanah Rakyat Habis Dicuri Mafia Tanah! Dia pun meminta Polri dan Kementerian ATR/BPN menaruh atensi penuh terhadap kasus tersebut, karena jangan sampai tanah rakyat habis dicuri oleh mafia tanah
-
Alasan Bareskrim Tidak Menahan 9 Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Bekasi Dikarenakan para tersangka kooperatif dan belum ada kesepahaman antara penyidik dan Kejaksaan dalam melihat konstruksi perkara pagar laut
-
Hasil Pemeriksaan Kesehatan Ungkap Fahri Albar Pakai Lebih dari Satu Jenis Narkoba Ia menyebut, Fachri positif mengonsumsi beberapa jenis narkoba.