Jakarta, MERDEKANEWS -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Resmob Mabes Polri menangkap si kembar Rihana-Rihani tersangka penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp35 miliar.
Keduanya ditangkap di apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada Selasa (04/07). "Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa.
Hengki menambahkan, saat ini keduanya sedang dibawa ke Markas Polda Metro Jaya. "Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya," tambah dia.
Kerugian korban si kembar Rihana-Rihani dengan modus preorder pemesanan iPhone mencapai Rp35 miliar. Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, salah satunya bahkan mencapai Rp5,8 miliar.
Meski Rihana-Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan mereka sempat menjadi misteri selama beberapa waktu. Padahal, berbagai pihak telah bahu-membahu memburu mereka.
Saat si kembar itu tak kunjung tertangkap, salah satu korban justru lebih dulu ditetapkan tersangka dan telah ditahan.
-
Bareskrim Polri Akan Blokir Ratusan Ribu Iphone Ilegal Bareskrim akan membuka posko pengaduan untuk para pengguna handphone yang sekiranya akan ikut ter-shutdown
-
Ini Saran IPW ke Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dito Mahendra dan Si Kembar Reseller Iphone kedua kasus tersebut hampir sama, yakni tidak mau bekerja sama dengan penegak hukum, bahkan mengabaikan panggilan polisi
-
Menaker Hanif Imbau Generasi Muda Pacu Kreativitas dan Inovatif Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengimbau generasi muda agar memacu kreativitas dan terus berinovasi dalam menghadapi era disrupsi yang penuh tantangan demi menciptakan pasar dan teknologi baru.