
Paket Mata Gugat KPU Ke Panwaslu Sumba Tengah
Calon Bupati Umbu M Marisi Merasa Dicurangi KPU
Waingapu, MERDEKANEWS - Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Tengah Umbu M Marisi dan Tagela Ibi Sola (Paket Mata) merasa dicurangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Tengah, NTT, karena membatalkan pencalonan dalam proses Pilkada 2018. Karenanya, Paket Mata menggugat KPU Sumba Tengah, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Langkah hukum yang diambil Paket Mata itu disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Paket Mata, Yun Ermanto, dari kantor pengacara Y&F Law Firm Jakarta dalam konferensi pers yang dilaksanakan di kediaman calon bupati Paket Mata Umbu M Marisi di Kota Waingapu, Senin (19/2).
Menurut Ermanto, KPU menggugurkan Paket Mata berdasarkan berita acara rapat pleno KPU Sumba Tengah Senin (12/2), dengan alasan calon wakil bupati atas nama Tagela Ibisola tidak memenuhi persyaratan surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dari Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Surabaya.
''KPU hanya mencari-cari alasan untuk menggugurkan kliennya karena surat tersebut sudah diserahkan pada 26 Januari pada masa perbaikan dan telah diterima oleh KPU setempat dengan bukti tanda terima,'' ujar Ermanto.
Ermanto juga mempertanyakan apakah syarat surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang tersebut merupakan syarat substansi? Padahal ada bukti yang dipegang pihaknya, dimana salah satu pasangan calon yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN) di atas tanggal pendaftaran akan tetapi dinyatakan memenuhi persyaratan.
''Padahal jelas, LHPKN merupakan syarat substasi pilkada, namun mengapa KPU meloloskan calon yang lain. Sementar kliennya yang tidak memiliki surat tanggungan utang yang tidak substansi menjadi dasar untuk digugurkan,'' jelasnya.
Adil Tanpa Tekanan
Ermanto menilai, KPU Sumba Tengah telah menetapkan standar ganda dalam mengeluarkan surat keputusan penetapan pasangan calon karena menggugurkan kliennya dengan alasan yang tidak substantif, dan malah meloloskan pasangan lain yang tidak memenuhi syarat substantif.
''Jelas sekali KPU sangat tidak fair, sama halnya dengan yang terjadi terhadap Mukti Agung Wibowo dan Afifudin di Kabupaten Pamalang, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Namun, setelah memenangkan gugatan paket tersebut diikutkan dalam pilkada. Jadi klien kami akan berjuang hingga Pengadilan TUN. Sementara laporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah kami sampaikan di Jakarta,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, calon bupati Umbu M Marisi menyampaikan pada saat pleno penetapan, Senin (12/2) lalu, Ketua KPUD Kabupaten Sumba Tengah Renggi Jerimani sempat mencucurkan air mata dan meminta maaf kepada dirinya bahwa keputusan tersebut terpaksa harus diambil.
“Saya melihat ada semacam tekanan batin yang dialami ketua KPU, sampai bersikap seperti itu dalam pleno. Seharusnya sebagai orang independen, kalau benar sikap yang harus diambil, maka tidak perlu ragu apalagi sampai menangis,” kata Marisi.
Untuk itu, Marisi meminta Panwaslu dapat menyelesaikan gugatan yang dilaporkan pihaknya dengan seadil-adilnya dan bebas dari tekanan, agar rasa keadilan di masyarakat benar-benar tercoreng.
Panwaslu
Sebelumnya, Ketua Panwaslu Kabupaten Sumba Tengah Martinus Rudolf Walangara kepada media lokal Sumba Tengah, mengatakan, pihaknya siap memproses gugatan sengketa yang dilaporkan Paket Mata.
Ia mengaku telah menerima gugatan Paket Mata pada Rabu (14/2) sekitar pukul 22.15 Wita. Hanya saja permohonan tersebut belum diregister karena secara teknis perlu perbaikan.
Menurutnya, pihaknya memiliki waktu 12 hari untuk memroses hingga memutuskannya. Dalam hal gelar perkara pihaknya akan memanggil para pihak terkait persoalan tersebut untuk didengar keterangannya, dan selanjutnya akan mengambil keputusan.
Ia mengatakan, keputusan panwaslu bersifat mengikat sehingga para pihak bersangkutan merasa tidak puas nantinya dapat mengajukan gugatan secara berjenjang ke pengadilan TUN, MA, dan DKPP.
(Aji Nugraha)