Jakarta, MerdekaNews - KPK kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto menjadi tersangka kasus e-KTP. KPK memulai penyidikan atas nama tersangka Setya Novanto per 31 Oktober.
Penetapan ini terkonfirmasi dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang beredar di kalangan wartawan. Seorang pejabat di KPK membenarkan soal surat ini.
"Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa, tanggal 31 Oktober, telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011 sampai dengan 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto," demikian penggalan SPDP yang beredar, Senin (6/11/2017).
"Bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustius alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ir Sugiharto, MM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan kawan-kawan," sambungan penggalan SPDP tersebut.
Sekjen Golkar Idrus Marham sudah ditanya soal status tersangka baru ini. Dia mengaku belum tahu-menahu.
"Saya nggak bisa menanggapi kalau saya belum tahu. Saya ndak bisa. Saya ndak menanggapi, saya ndak memahami itu, tetapi kalau ada proses-proses seperti itu, kita hargai proses itu, tapi saya belum tahu sampai sekarang," ujar Idrus di DPR, Senin (6/11).
Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi dikutip detik.com, juga mengaku belum tahu soal penetapan kembali kliennya menjadi tersangka di KPK. Fredrich mengaku belum menerima surat dari KPK.
"Saya tidak tahu-menahu karena kita tidak terima. Kalau kita terima pun masak kita edarkan ke wartawan, kan nggak make sense. Berarti ini kan permainan oknum KPK sendiri, yang sengaja membikin isu bikin heboh masyarakat, kan mereka selalu ingin jadi pemain sinetron," kata Fredrich.
Belum ada pernyataan resmi KPK yang mengonfirmasi soal penetapan tersangka ini. Pimpinan KPK yang dikontak belum merespons.
(Kinanti/detik)
-
KPK: 19.025 Caleg Terpilih Sudah Penuhi Kewajiban Isi LHKPN KPK telah menerima LHKPN sebanyak 19.025 laporan yang disampaikan oleh para calon legislatif
-
Akhirnya Muncul Setelah Sempat Menghilang, Kaesang Ikut Rapat di PSI Kaesang tiba dengan menggunakan mobil dengan nopol B 1566 ZZH
-
KPK Bakal Kirim Surat ke KPU Terkait Cakada Berstatus Tersangka Kasus Korupsi segera mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai calon kepala daerah yang berstatus tersangka
-
KPK Usul Tambahan Anggaran Pada 2025, Ini Peruntukannya Dia menjelaskan bahwa usulan tambahan anggaran itu diajukan lantaran adanya tambahan kebutuhan belanja pegawai KPK
-
Kata KPK Soal Pesawat Jet Pribadi Kaesang urusan Kaesang itu tidak selesai begitu saja jika penggunaan pesawat jet pribadi itu merupakan fasilitas dari perusahaannya