merdekanews.co
Rabu, 21 Juni 2023 - 14:15 WIB

`Kitab Baru` Dokumen Kearsipan dalam Peraturan BNPP Nomor 1 Tahun 2023

*** - merdekanews.co
Kepala Unit Kearsipan 1 BNPP, Indra Purnama. (foto:

Jakarta, MERDEKANEWS -- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mulai menyosialisasikan produk hukum Peraturan BNPP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Sekretariat Tetap BNPP. 

Beleid tersebut telah masuk ke dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

Penerbitan Peraturan BNPP Nomor 1 Tahun 2023 mempertimbangkan untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya serta mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan arsip di lingkungan Sekretariat Tetap BNPP.

Untuk itu diperlukan pedoman penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan. 

"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum kearsipann secara komperhensif dan terpadu dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Sekretariat Tetap BNPP, perlu adanya peraturan terkait dengan penyelenggaraan kearsipan," terang Indra Purnama, Kepala Biro Keuangan, Umum & Humas selaku Kepala Unit Kearsipan 1 BNPP, Rabu (21/06). 

Indra menjelaskan, dalam pasal tersebut terdiri atas dari 11 bab dan 91 pasal. Di antaranya terkait ketentuan umum; maksud dan tujuan, ruang lingkup' pengelolaan arsip dinamis; program arsip vital dan arsip terjaga; organisasi kearsipan; sumber daya manusia kearsipan; prasarana dan sarana kearsipan; pembetukan simpul jaringan.

"Selain itu, pembentukan simpul jaringan; pembinaan dan pengawasan; pendanaan; dan ketentuan penutup," terang Indra.

Sebagai informasi, Pasal 53 dalam beleid tersebut, mengatur jenis dan kategori arsip terdiri atas arsip kewilayahan batas wilayah negara; arsip kepulauan; arsip perbatasan; arsip perjanjian internasional.

Sedangkan Pasal 54 dalam beleid tersebut menjelaskan, arsip kewilayahan batas wilayah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a, meliputi arsip tentang dasar penetapan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; arsip tentang pengakuan dunia internasional mengenai batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; arsip tentang batas perairan Indonesia; dan Arsip tentang tata ruang laut nasional dan perairan.

(***)