merdekanews.co
Minggu, 21 Mei 2023 - 14:35 WIB

Ini Penjelasan Polisi Kenapa Kasus Penganiayaan Mario Dandy Belum Juga Naik ke Persidangan

Jyg - merdekanews.co
Mario Dandy Satrio. (foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Polda Metro Jaya angkat suara soal lamanya pengusutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20).

Pengusutan kasus tersebut diketahui telah berjalan selama tiga bulan. David dianiaya Mario Dandy cs pada 20 Februari 2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, berlangsung panjang karena melibatkan lintas profesi.

"Dalam pelaksanaan kasus ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi dan melibatkan segala profesi," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis.

Trunoyudo menjelaskan kerja sama dan kolaborasi pihak kepolisian serta pihak-pihak lain tentunya dengan metode yang menggabungkan teknis yang prosedural dipadukan dengan keilmuan sehingga hasilnya bisa dipertanggungjawabkan.

"Oleh karenanya proses dari penanganan perkara tersebut memakan waktu yang panjang," ucapnya.

Trunoyudo menambahkan kasus ini juga menggunakan metode keilmuan  investigasi kriminal (Scientific Crime Investigation/ SCI) dan masih menunggu hasilnya dari para penyidik.

"Tentunya metode ini dilakukan secara SCI. Harapannya sama, kita masih menunggu. Dalam waktu dekat perkembangannya tentunya kami akan kami sampaikan kembali," ucap Trunoyudo.

Terbaru, berkas perkara Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas (19) kembali dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta untuk diteliti. Penyidik, lanjut Trunoyudo, masih menunggu hasil penelitian jaksa terkait berkas tersebut. Jika dinyatakan lengkap, polisi akan segera melakukan pelimpahan tahap II.

"Tentunya menjadi ranah JPU untuk mempelajari kembali apa yang menjadi syarat formil dan materiil. Penyidik dalam hal ini masih menunggu bagaimana perkembangan penelitian tersebut tentu harapannya dalam waktu yang tidak lama bisa memenuhi syarat formil dan materiil apa yang diminta JPU (jaksa penuntut umum) sehingga harapannya ini dianggap lengkap atau dinyatakan P21," jelasnya.

Sebagai informasi kasus penganiayaan terhadap David Ozor yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas (19) dan anak AG (15) telah bergulir sejak bulan Februari 2023.

Ketiganya terlibat dalam penganiayaan pada Senin (20/2) dan ditangkap pada Rabu (22/2), kemudian pada Jumat (24/2) keduanya telah dijadikan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Kemudian pada Kamis (2/3) kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan memindahkan kedua tersangka ke rutan Polda Metro Jaya pada Senin (6/3).

Pada Jumat (10/3) Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Untuk anak AG Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Sedangkan untuk Mario dan Shane Polda Metro Jaya masih menunggu informasi kelengkapan berkas perkara penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

(Jyg)