
Jakarta, MERDEKANEWS -- Tingginya elektabilitas calon presiden (capres) Ganjar Pranowo disebabkan oleh momentum pengumuman Gubernur Jawa Tengah itu sebagai capres di saat yang tepat.
Selain itu juga ditopang oleh persepsi publik yang menilai Ganjar sebagai penerus kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi). Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dalam keterangan pers pada Selasa (16/05).
“PDI Perjuangan tentu saja bersyukur bahwa efek deklarasi yang dirancang khusus dan diumumkan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri pada momentum yang tepat berdampak pada meroketnya elektoral PDI Perjuangan dan Pak Ganjar Pranowo,” ujar Hasto.
Ia menambahkan, 67 persen responden mempersepsikan Ganjar sebagai sosok yang dinilai mampu melanjutkan kepemimpinan Jokowi.
Hasto mengatakan PDI Perjuangan menyambut baik survei Charta Politika yang merilis hasil survei elektabilitas calon capres dan partai politik untuk Pemilu Serentak 2024. Berdasarkan hasil survei Charta Politika, kata Hasto, Ganjar Pranowo dan PDI Perjuangan menduduki posisi teratas.
Berdasarkan hasil rilis survei terbaru Charta Politika, elektabilitas Ganjar Pranowo unggul dari Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam simulasi pilpres dengan tiga nama.
Dalam survei itu, Ganjar dipilih oleh 38,2 persen responden, yang kemudian diusul oleh Prabowo Subianto dengan 31,1 persen dan Anies Baswedan meraih 23,6 persen. Sementara itu, untuk partai politik, elektabilitas PDI Perjuangan menempati urutan pertama dengan 22,1 persen.
Hasto pun mengatakan, kerja sama politik dalam rangka memenangkan Ganjar Pranowo akan dilakukan. "Kerja sama politik dalam bingkai memperkuat sistem presidensial akan dilakukan. Semangatnya membangun Indonesia itu tidak bisa sendiri. Maka, akan dilakukan kerja sama dengan partai politik untuk memperkuat keunggulan strategi Ganjar Pranowo," ujarnya.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
-
Etika, Hukum dan Masa Depan Demokrasi Politik: Evaluasi dan Refleksi Keputusan MK tentang Pilpres 2024 Etika atau adab adalah kunci bagi kemajuan tingkat peradaban bangsa di masa depan. Adab atau keadaban kemanusiaan harus dipahami beririsan dengan prinsip keadilan dan bahkan ketuhanan dalam kehidupan umat manusia
-
Anggota KPU: Tidak Ada Lembaga Peradilan yang Bisa Batalkan Penetapan Prabowo Subianto-Gibran kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan Prabowo-Gibran sebagai Capres Terpilih Pilpres 2024 Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024
-
Jangan Pasang Ekspektasi Terlalu Tinggi, MK Diyakini Tidak Berani Diskualifikasi Gibran MK tidak akan berani mengabulkan permohonan kubu Anies dan Ganjar yang meminta diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka
-
Prabowo Bicara Soal Kejamnya Tudingan Kecurangan Pilpres, Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK tudingan kecurangan dalam pilpres yang kini bergulir di MK merupakan tuduhan yang kejam