Jakarta, MERDEKANEWS - Ditangkapnya Fachri Albar mengejutkan dunia selebritis. Artis peran berbagai film dan sinetron ini ditangkap di rumahnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwiharnanto mengatakan, Fachri mengaku memakai barang haram tersebut sejak 2015.
"Hasil lidik sementara, tersangka sudah gunakan barang bukti jenis ganja sejak 2015, dan setahun konsumsi sabu, keterangan dia juga dia dumolid pakai untuk tenangkan diri," ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Katanya, barang haram itu ia gunakan untuk menghilangkan depresi kerjaannya. "Ya namanya depresi macem-macem ya," ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan kediamannya di perumahan Serenia Hills, Cirendeu. Kepolisian menemukan beberapa barang bukti.
"Satu plastik klip sabu, tiga belas tablet dumolid, dan satu butir calmet dan banyak lagi sarana alat hisap sabu berupa bong, cangklong, ditemukan di kamarnya di lantai satu," pungkasnya.
Atas perbuatannya, anak dari penyanyi rock legendaris, Ahmad Albar diancam Pasal 112, subsider 111 Undang-undang narkotika No 35 Tahun 2009.
"Ancaman paling lama 12 tahun, singkatnya 4 tahun," tandasnya.
(Sam Hamdan)
-
Bongkar Jaringan LSD Internasional, Polda Metro Jaya Sita 2.500 Lembar Kertas Dewa dari Jerman LSD masuk ke dalam narkotika golongan I nomor urut 36
-
Komitmen Berantas Narkoba, Polda Jambi Berhasil Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa Selama 2 Bulan Barang bukti kejahatan yang disita bernilai lebih Rp11,7 Miliar. Antara lain berupa serbuk sabu (9.6 Kg), 520 butir tablet yang diduga berbahan sabu, 326 butir ekstasi
-
31 Ribu Jiwa Terselamatkan, 2 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Polisi di Kos Exclusive Jelutung Jambi Kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.
-
Ditjen Bina Bangda Kemendagri Dorong Partisipasi Perempuan dan Generasi Muda dalam Perhutanan Sosial Ditjen Bina Bangda Kemendagri Dorong Partisipasi Perempuan dan Generasi Muda dalam Perhutanan Sosial
-
Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap 28 Kasus dan Amankan 8,8 Kg Sabu Selama 2 Bulan Barang bukti yang diamankan diantaranya sabu sebanyak 9.064,661 gram, ganja seberat 4,20 gram dan pil ekstasi berjumlah 861 butir (tablet yang mengandung Methampetamine berjumlah 520 butir)