merdekanews.co
Rabu, 14 Februari 2018 - 13:58 WIB

Aliando Demo Lagi

Demi Keselamatan Penumpang, Budi Karya Tak Gentar Didemo

Sam Hamdan - merdekanews.co
Menhub Budi Karya saat menemui pendemo driver online.

Jakarta, MERDEKANEWS - Demo driver taksi online tak membuat gentar Menteri Perhubungan Budi Karya. Dia mengaku tetap akan menjalankan aturan Permenhub 108 tahun 2017.

Mantan Dirut Ancol dan Dirut PT Jakpro ini menegaskan bahwa dirinya tetap teguh atas kebijakannya itu. Sebab Permenhub itu dikeluarkan demi menunjang faktor keamanan penumpang.

Hari ini (14/2/2018), driver taksi online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online atau Aliando menggelar aksi demo. Mereka meminta Permenhub 108 dicabut karena merugikan para driver.

"Makanya walaupun saya juga didemo. Saya tetap konsisten yang namanya safety itu harus dikawal," tegasnya di Hotel Raffles, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Dalam Permenhub 108/2017 diatur beberapa persyaratan, mulai dari penetapan tarif batas atas dan bawah, uji KIR, pengaturan kuota, hingga penempelan stiker dikendaraan.

Menurut Budi kebijakan tersebut pada dasarnya untuk mendorong unsur keamanan bagi penumpang. Jika tidak maka akan terjadi yang tidak diinginkan seperti kasus pelecehan seksual yang dilakukan supir taksi online yang ditangkap di Bekasi.

"Makanya, itu kan ada sisi lain bahwasanya proses recruitment-nya itu tidak dilakukan secara baik. Bagaimana mungkin seorang berprofesi sebagai orang yang melayani banyak orang tidak tau, apa peraturannya segala macam. Saya juga prihatin, tapi saya yakin ini juga oknum," tuturnya.

Meski begitu, Budi mengatakan bahwa dirinya membuka diri untuk kembali melakukan diskusi dengan para pendemo hari ini. Dirinya akan menampung segala yang menjadi aspirasi para pendemo.

"Saya tetap konsisten menyampaikan, taksi online adalah satu keniscayaan. Yang kita kawal itu adalah proses disruption bisnis, yang menjadi solusi bagi masyarakat. Kita harus bersama-sama mengawal itu supaya online itu memang juga bertanggung jawab," pungkasnya

  (Sam Hamdan)