merdekanews.co
Kamis, 30 Maret 2023 - 20:33 WIB

Mantan Orang Dalam Istana Ingatkan Mahfud Md Bisa Kena Reshuffle Gegara Gaduh Soal Transaksi 349 T di Kemenkeu

Triaji - merdekanews.co
Menko Polhukam Mahfud MD

Menko Polhukam Mahfud MD terancam bakal di-reshuffle setelah bikin heboh publik soal transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Nama Mahfud MD pertama kali dimunculkan dalam isu reshuffle kabitet Jokowi oleh anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Johan Budi.

Johan Budi berharap Mahfud MD tak di reshuffle oleh Presiden Jokowi gegara bikin riuh publik atas persoalan transaksi janggal tersebut.

Pasalnya kata Johan Budi, berdasarkan pengalamannya yang pernah menjadi juru bicara Istana, Presiden Jokowi paling tidak suka dengan menteri yang berdebat di luar dan perdebatan itu menjadi konsumsi publik.

"Jadi Menko Polhukam belum tentu 5 tahun lho. Kalau di reshuffle? Apalagi kalau ada rame-rame begini," kata dia dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III bersama Menko Polhukam Mahfud MD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

"Saya pernah di Pak Jokowi, saya pernah jadi juru bicara Pak Jokowi. Pak Jokowi itu paling nggak suka sama menteri yang berdebat di luar, langsung di reshuffle sama dia," lanjutnya.

Namun Johan Budi meyakini Mahfud merupakan sosok yang lurus dan berani, sehingga ia tetap berharap tak ada reshuffle pada posisi Menko Polhukam.

"Tentu saya berdoa dan saya mengagumi Pak Mahfud, Pak Mahfud tidak di reshuffle gara - gara ini.

Karena saya mengenal betul Pak Mahfud ini orangnya lurus, sangat berani," ungkap Johan Budi.

Makelar kasus

Anggota Komisi III DPR menantang Mahfud MD, untuk membuktikan pernyataannya yang menyebut ada anggota DPR sebagai makelar kasus (markus).

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud saat rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). (Triaji)






  • Jokowi Bentuk Satgas Swasembada Gula dan Bioetanol di Merauke Jokowi Bentuk Satgas Swasembada Gula dan Bioetanol di Merauke Dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomasa yang memerlukan fasilitasi, koordinasi, dan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan