merdekanews.co
Selasa, 28 Maret 2023 - 11:41 WIB

Oleh: Anggota Komite II DPD RI, Aji Mirni Mawarni, S.T., M.M

Masa Panen Raya Tiba, Pemerintah Harus Serap Beras Petani Semaksimal Mungkin

### - merdekanews.co
Anggota Komite II DPD RI Aji Mirni Mawarni

Kaltim, MERDEKANEWS -- Pertengahan Maret 2023, Pemerintah telah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) serta harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditas beras. Harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp5.000 dan GKP di tingkat penggilingan Rp5.100.

Gabah kering giling (GKG) di penggilingan ditetapkan di harga Rp6.200 dan GKG di gudang Perum Bulog Rp6.300. Kemudian beras di gudang Perum Bulog dengan derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen, harganya Rp9.950.

Adapun untuk perhitungan HET, pemerintah menetapkannya berdasarkan sistem zonasi. Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi. Zona 2 untuk Sumatra selain Lampung dan Sumatra Selatan, NTT, Kalimantan. Zona 3 untuk Maluku dan Papua.

Lebih rinci, HET beras medium, zona 1 Rp10.900, untuk zona 2 Rp11.500, untuk zona 3 Rp11.800. Kemudian untuk beras premium, zona 1 Rp12.900, zona 2 Rp14.400, dan zona 3 Rp14.800

Pemerintah menyebut aturan mengenai HPP dan HET ini diberlakukan guna menjaga stabilitas dan keseimbangan harga gabah/beras - baik di tingkat petani, penggilingan, pedagang, serta masyarakat. Aturan ini terbit saat masa panen raya, yang diperkirakan berlangsung Maret hingga Juni 2023.

Pada sisi lain, pemerintah memberi sinyal untuk kembali mengimpor 500.000 ton beras. Perum Bulog sebagai operator atau pelaksana tugas pemerintah pun menyatakan siap mendatangkan 500.000 ton beras, jika memang tugas itu dikehendaki pemerintah.

Alternatif impor dipilih ketika serapan beras Bulog tak memenuhi target. Tercatat hingga Maret 2023, total serapan beras Bulog baru mencapai 50.000 ton. Guna memenuhi kebutuhan beras di pasaran, pemerintah menyebut komoditas pokok itu kembali harus dipasok dari negara lain.

Semestinya, dalam masa panen raya ini, pemerintah menyerap beras petani semaksimal mungkin. Kalaupun dikejar “deadline” untuk memenuhi target pasokan cadangan beras pemerintah (CBP),  yakni pada Maret-April 2023 harus mencapai 1,4 juta ton, berbagai langkah percepatan harus dilakukan, terutama saat masa panen raya tidak bersamaan antar daerah.

Langkah taktis dan strategis menyerap beras petani di daerah-daerah lumbung pangan nasional perlu dilakukan. Ini bukan semata-mata soal “lebih murah mana lokal vs impor?”, namun ini adalah ranah kedaulatan dan upaya mensejahterakan rakyat.

Pada sisi lain, perlu bauran kebijakan yang sinergis dalam pengaturan harga. Saat ini, para petani sudah maksimal melakukan produksi hingga melimpah ruah. Sektor pertanian juga berhasil menjaga stabilitas negara karena mampu tumbuh di saat sektor lainnya turun.

Saya sependapat dengan kolega di DPR RI, Johan Rosihan, yang menyebut saat ini terjadi kondisi yang paradoks. Harga gabah di tingkat petani sangat murah/anjlok. Namun pada saat yang sama, harga beras di pasaran tinggi. Panen raya gabah melimpah, tetapi kebijakannya ingin impor beras.

Pemerintah sebaiknya fokus memperbaiki tata kelola beras. Artinya, Bulog seharusnya melakukan penyerapan secara maksimal pada saat petani menggelar panen raya di mana-mana. Pada saat yang sama, pemerintah harus mengatur HET agar harga beras di pasar bisa dijangkau oleh masyarakat.

*Potret Ketergantungan Kaltim*

Soal pertanian, kita mengakui fakta bahwa Kaltim belum bisa berbicara banyak di tingkat nasional. Di wilayah Kaltim, kebutuhan pangan - terutama beras - masih dipasok dari Pulau Jawa dan Sulawesi.

Sektor pertanian Kaltim belum dapat menghasilkan padi atau beras secara maksimal. Rata-rata petani Kaltim hanya dapat panen 1 kali dalam 1 tahun. Kabupaten Kukar dan PPU sebagai penghasil padi dan beras terbanyak di Kaltim pun mengalami penurunan produksi.

Penurunan produksi tersebut dikarenakan masih belum memadainya fasilitas di sektor pertanian Kaltim. Mayoritas sistem irigasi masih menggunakan sistem tadah hujan. Terjadi pula alih fungsi lahan pertanian menjadi konsensi pertambangan.

Di sisi lain, kebutuhan alsintan para petani belum memadai, tidak adanya regenerasi petani dan penyuluh pertanian. Selain itu hasil produksi padi dan beras hasil petani Kaltim tidak sebagus hasil produksi pertanian di Pulau Jawa dan Sulawesi. Berbagai persoalan ini menjadi PR besar bagi Kaltim, guna terus meningkatkan produktivitas sektor pertanian. 

(###)