merdekanews.co
Selasa, 21 Maret 2023 - 23:14 WIB

Dirtipidum Polri Gercep Bongkar Kasus Judi Online Berkedok Trading

MUH - merdekanews.co
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjend Pol Djuhandhani

MERDEKANEWS -Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bergerak cepat  membongkar kasus perjudian online berkedok trading dengan omzet miliaran dalam sebulan. 

Pemberantasan judi online ini tidak terlepas dari instruksi Presiden Joko Widodo, yang ditindaklanjuti Kapolri melalui seluruh jajarannya.

Dalam kasus ini, Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus penjudian online berkedok trading. Keduanya, yakni DA dan AN, yang merupakan warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ditangkap di Dusun 04 Kelurahan Babakan Kabupaten Cirebon. Pelaku berperan sebagai Payment Agen.

Mulanya, subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri, melakukan penyelidikan terhadap Situs Trading bxxchanger.com, http: der..codan Situs https://www.alxxchanger.club yang terindikasi platform judi, berkedok trading, setelah menerima informasi dari masyarakat.
 
Pengelola website ini diiming-imingi pengunjung atau member website dengan keuntungan yang berlipat, jika berhasil menebak harga suatu instrumen keuangan atau aset, yang harganya terus berubah-ubah dalam setiap detik.

"Ada dua tersangka yang sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus ini. Dari kedua tersangka, kita menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah Handphone, buku rekening, ATM, dan uang tunai," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjend Pol Djuhandhani dalam keterangannya, Selasa (21/3).

Ia mengatakan, paltform yang dijalankan para pelaku termasuk kasus perjudian, karena keuntungan yang didapat para pemainnya, hanya bergantung pada peruntungan belaka.

"Jadi ini masuk dalam ranah perjudian, karena keuntungannya itu hanya sebatas kemungkinan, dan peruntungan belaka saja. Omzet para pelaku ini cukup besar, dalam 1 bulan bisa mencapai miliaran rupiah," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk menangkap pelaku lainnya. Sedangkan para pelaku yang sudah ditangkap terancam penjara selama 10 tahun. 

Pelaku dijerat dengan tindak pidana perjudian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No.19 tahun 2019, tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jo pasal 55 KUHP dan pasal 303 KUHP.

Ditipidum Bareskrim Polri juga akan bekerjasama dengan Kominfo untuk melakukan penindakan dan pemblokiran terhadap situs judi online yang diduga servernya ada di luar Indonesia. (MUH)