Kemenhub Verifikasi Rekomendasi DTT Pertamina di Muara Karang
Jakarta, MERDEKANEWS -- PT Pertamina (Persero) meminta kepada Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk melakukan verifikasi lapangan guna pembuatan rekomendasi penetapan Daerah Terlarang Terbatas (DTT).
Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan keselamatan operasi kapal di perairan Indonesia.
Tim Verifikasi dipimpin langsung oleh Kasubdit Perambuan dan Perbengkelan Dit Kenavigasian, Yudhonur Setyaji P melakukan kunjungan ke Onshore Receiving Facility PT. Pertamina di Muara Karang pada hari ini, Rabu (8/3).
"Kunjungan ini dilakukan dalam rangka verifikasi lapangan untuk pembuatan penyusunan rekomendasi guna penetapan Daerah Terlarang Terbatas (DTT)," ujar Yudho.
Yudho menjelaskan pembuatan rekomendasi DTT sendiri sebenarnya merupakan tanggung jawab kewenangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), namun demikian dalam hal untuk melakukan verifikasi lapangan guna menyusun rekomendasi yang sesuai dengan kondisi lapangan, PT Pertamina mengundang Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
"Dalam kunjungan ini kami melakukan pengecekan dan pengamatan langsung terhadap fasilitas terkait di PT. Pertamina Muara Karang," ungkapnya.
Penetapan Daerah Terlarang Terbatas (DTT) sendiri bertujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan operasi kapal di perairan Indonesia. Dengan adanya DTT, dapat ditentukan wilayah yang terdapat batasan operasional kapal dapat ditentukan sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan kapal.
Diharapkan dengan Kunjungan verifikasi lapangan ini kiranya dapat memberikan informasi yang akurat dan valid untuk pembuatan rekomendasi penetapan Daerah Terlarang Terbatas (DTT) yang sesuai dengan kondisi lapangan.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Kenavigasian Budi Mantoro menyatakan bahwa Penetapan Daerah Terlarang Terbatas (DTT) sangat penting untuk menjaga keamanan operasi kapal di perairan Indonesia. Kami mengapresiasi PT Pertamina yang berusaha untuk memberikan kontribusi dalam penyusunan rekomendasi yang akurat dan valid.
Dalam kesempatan ini, Budi Mantoro juga mengingatkan kepada semua pihak untuk selalu mematuhi aturan-aturan yang berlaku dalam penggunaan perairan Indonesia.
"Diharapkan dengan adanya penetapan Daerah Terlarang Terbatas (DTT), operasi kapal dapat dilakukan dengan lebih aman dan terhindar dari risiko kecelakaan," tutupnya.
-
Menhub Melepas Keberangkatan Mudik Gratis Kapal Laut Menhub Melepas Keberangkatan Mudik Gratis Kapal Laut
-
Jelang Arus Mudik, Dirjen Hubla Tinjau Kesiapan Transportasi Laut di Pelabuhan Kalianget Puncak arus mudik diprediksi terjadi pada 8 April 2024 dengan perkiraan 26,6 juta masyarakat melakukan perjalanan mudik. Sedangkan arus balik diperkirakan pada 14 April 2024 dengan 41 juta pergerakan masyarakat kembali dari kampung halaman
-
Ditjen Hubla Sosialisasi Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ditjen Hubla Sosialisasi Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja
-
Sidang IMO MEPC Ke-81 di London, Indonesia Aktif Sampaikan Perlindungan Lingkungan Maritim Sidang IMO MEPC Ke-81 di London, Indonesia Aktif Sampaikan Perlindungan Lingkungan Maritim
-
Kemenhub Sediakan Puluhan Ribu Tiket Gratis Kapal Laut untuk Mudik dan Arus Balik Idul Fitri 1445, Berikut Daftarnya Dengan program ini, diharapkan perjalanan mudik masyarakat dapat terlaksana dengan lebih mudah dan terjangkau