Jakarta, MERDEKANEWS -- Polemik soal banyaknya eksportir yang memarkir dananya di luar negeri, belakangan menjadi perbincangan hangat.
Bahkan tidak sedikit yang menyebut bumi Indonesia hanya dikeruk, tapi dolarnya di luar negeri.
Karena itu, mulai tahun 2022, Bank Indonesia (BI) dan Pemerintah kembali memberlakukan sanksi untuk eksportir yang tidak menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Kebijakan ini diharapkan berdampak terhadap penguatan cadangan devisa (cadev).
Namun, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, melihat aturan tersebut belum bisa menjawab pola counter trade (sistem ijon) yang kerap ditempuh oleh para eksportir di Indonesia. Demikian dikatakan LaNyalla, Kamis (23/2/2023).
“Pertama, masih banyak pengusaha pengolah SDA yang menerapkan skema counter trade atau ijon. Mereka menarik pinjaman luar negeri untuk eksploitasi tambang, kebun dan lain lain, yang pembayarannya lewat hasil produksi. Jadi wajar saja, setiap ekspor hanya dicatat dalam pembukuan, tapi tidak masuk ke dalam negeri. Itu devisa dikuasai oleh lender,” tukas LaNyalla.
Kedua, lanjut Ketua Dewan Penasehat KADIN Jatim itu, mereka kadang menggunakan lembaga keuangan sebagai S/A (special assignee) di luar negeri, dengan skema non-arbitrase.
“Artinya jaminannya ya hasil tambang itu sendiri. Jadi wajar kalau semua hasil ekspor masuk ke rekening lembaga keuangan. Pengusaha hanya mencatat saja dalam pembukuan, yang konsekuensinya bayar pajak,” tandasnya.
Yang berbahaya, timpalnya, adalah sikap tersebut ditempuh sebagai pilihan karena mereka tidak tidak percaya kepada stabilitas politik dan kinerja pemerintah. Sehingga kalau terjadi chaos, tinggal angkat koper terbang ke luar negeri. Apalagi uangnya sudah di sana.
“Ini mentalitas pengusaha yang tidak punya nasionalisme. Karena mungkin mereka tidak merasa Indonesia tanah airnya. Dan memang tidak pernah dididik wawasan kebangsaan dan nasionalisme,” imbuhnya.
LaNyalla juga menyinggung bagaimana Pemerintah Tiongkok sangat ketat menjaga moneter mereka. Selain melakukan due diligence sumber dana investasi asing, mereka juga memeriksa skema investasi itu terindikasi cross settlement dengan account lender di luar negeri.
“Di China, kalau terindikasi perusahaan punya rekening di luar negeri tanpa terafiliasi dengan dalam negeri, maka dianggap korupsi. Makanya Indonesia jadi surga investasi dengan skema apapun. Apalagi dengan segudang fasilitas sumber daya dari negara, mulai kredit longgar, konsesi, tax holiday dan lain lain,” pungkasnya.
-
Marak Kavling Ilegal, Asosiasi Real Estate Minta Solusi ke Ketua DPD RI Marak Kavling Ilegal, Asosiasi Real Estate Minta Solusi ke Ketua DPD RI
-
Terkait Sapi Impor Masuk Lumajang, Ketua DPD RI Minta Pemda Ambil Tindakan Tegas dan Perbaikan Tata Niaga Terkait Sapi Impor Masuk Lumajang, Ketua DPD RI Minta Pemda Ambil Tindakan Tegas dan Perbaikan Tata Niaga
-
Alumni Lemhannas Kepri Inisiasi Lomba Cerdas Cermat Wawasan Kebangsaan di Kampus IIBN Batam Acara Lomba Cerdas Cermat Wawasan Kebangsaan tingkat SMA/SMK/MA di Kota Batam berlangsung meriah dengan partisipasi 26 tim dari berbagai sekolah, Selasa (22/8). Lomba yang diadakan di Kampus IIBN Batam ini mendapatkan dukungan dan apresiasi dari Ketua DPD Ikatan Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Provinsi Kepulauan Riau, Syamsul Bahrum, PhD.
-
Membangun Sinergi Kebangsaan: Tim Formatur IKAL DPD Jabar Bersatu di Bandung Tim Formatur hasil dari Musyawarah Daerah I Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Dewan Pimpinan Daerah Jawa Barat (Musda I IKAL DPD Jabar) melaksanakan pertemuan kali pertama setelah Musda.
-
Temuan 52 Juta Data Pemilu Invalid, Ketua DPD RI Minta KPU Tunda Penetapan DPT 21 Juni 2023 Temuan 52 Juta Data Pemilu Invalid, Ketua DPD RI Minta KPU Tunda Penetapan DPT 21 Juni 2023