merdekanews.co
Kamis, 08 Februari 2018 - 06:32 WIB

Bikin Kilang Tak Berizin, DPR Minta Polisi Periksa South Sulawesi LNG

setyaki purnomo - merdekanews.co
Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan

Jakarta, MERDEKANEWS - Aparat penegak hukum harus bergerak cepat dan tegas terhadap industri tambang yang melanggar aturan. Mereka beroperasi sebelum mendapat izin dari kementerian terkait.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR yang membidangi Lingkungan di Jakarta, Rabu (7/2/2018). 'Penegak hukum harus langsung bertindak. Beri garis kuning dan segera usut dengan tegas," papar Daniel.

Pernyataan Wasekjen PKB ini terkait pembangunan kilang mini LNG oleh PT South Sulawesi LNG yang belum menggengam izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (LHK). Lokasi pembangunan kilang mini itu di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Kalau tak punya Amdal berarti tak berizin, aritnya ilegal. Karena, Amdal itu bagian utuh dari perizinan. Jadi, bagaimana bisa beroperasi kalau tak punya Amdal. Ini negara punya aturan yang harus ditegakkan," tandas Daniel.

Pada 7 Oktober 2017, Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel telah mengirimkan surat kepada Presiden Direktur PT South Sulawesi LNG. Isinya, kilang mini LNG milik PT South Sulawesi LNG di areal seluas 21, 17 hektar, berada di kawasan hutan lindung, sesuai Sk Menteri Kehutanan No 434/Menhut-II/2009.

Surat yang diteken M Tamzil, Kepala Dinas Kehutanan Sulsel itu, menyebutkan, PT South Sulawesi LNG telah menjalankan kegiatan pembangunan kilang mini LNG meski belum punya izin pinjam pakai kawasan hutan.

Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana membawa alat berat, atau alat yang tak lazim. Diduga kuat alat tersebut digunakan untuk menjalankan kegiatan penambangan.

Sebelumnya, Kabag Humas South Sulawesi LNG, Irwansyah pernah membantah proyek kilang mini LNG di Kabupaten Wajo, tidak berizin. "Memang South Sulawesi LNG belum memiliki izin HO dan Amdal, tapi perusahaan kami telah mengantongi izin dari Dirjen Migas yaitu izin Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan, yang diatur dalam Undang Undang 32 Tahun 2009," jelasnya.

Ternyata, PT South Sulawesi punya rekam jejak yang kurang terpuji. Lantaran tercatat sebagai pengemplang pajak. Oleh pengadilan pajak, PT South Sulawesi LNG diwajibkan membayar PPN impor sebesar US$11 juta, atau setara Rp143 miliar. Dalam perkara ini, nama Stewart WG Elliot disebut-sebut karena menjabat sebagai komisaris utama PT South Sulawesi LNG.

  (setyaki purnomo)