
Jakarta, MERDEKANEWS - Kelompok aktivis tergabung dalam Gerakan Tolak Pemilu Curang kembali berunjuk rasa didepan Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).
Dalam aksinya, massa melakukan aksi teatrikal beri kartu merah kepada Anies Baswedan karena sudah offside memberikan contoh buruk yakni curi start kampanye Pemilu 2024.
Selain itu, mereka juga melakukan aksi berjalan mundur sebagai bentuk sindiran yang ditujukan kepada Bawaslu RI yang dinilai tidak tegas dan sebagai bentuk kemunduran dalam penegakan hukum.
"Harusnya Anies sudah bisa diberi kartu merah dan Bawaslu juga bisa melakukan langkah konkret dan tegas untuk mencegah kasus serupa kampanye terselubung dan curi start kampanye yang dipertontonkan oleh Anies Baswedan dan Nasdem bisa terulang," tegas Koordinator aksi Fajar Utama.
Menurut dia, Bawaslu harus bisa melakukan terobosan soal polemik curi start kampanye Anies dengan penegakan aturan. Jadi tidak hanya menyebut bahwa Anies tidak etis melakukan safari politik yang mengarah pada aktivitas kampanye terselubung saja melainkan kasih hukuman.
"Orang awam juga tahu, aktivis Anies dipandang sebagai kampanye terselubung. Apalagi Anies merupakan Capres yang diusung oleh Nasdem. Bawaslu tidak tegas ambil keputusan, dan gerakan kampanye Anies akan di copy paste oleh Bacapres lainnya," sebutnya.
"Catat, yang dipermasalahkan bukan sholat Jumatnya tapi aktivitas politik berupa deklarasi dukungan itu yang jadi persoalan. Jadi pas Anies dijuluki Bapak politik identitas betulan," katanya.
Dikatakannya, menjadi lucu saja jika melihat manuver Anies padahal tiket Capres masih belum aman, tapi sudah kampanye duluan. Oleh karenanya, Bawaslu jangan sampai masuk angin dan harus tegas dalam memberikan hukuman efek jera kepada Anies Baswedan yang telah melakukan kampanye terselubung dalam cover safari politik.
"Mari wujudkan Pemilu 2024 yang bersih, tanpa kecurangan dari colong start kampanye dan stop menggunakan tempat ibadah sebagai sarana kampanye," jelasnya.
Fajar melanjutkan bahwa persoalan curi start menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi di Indonesia, dan momen itu bisa disalahgunakan jadi celah hukum, celah aturan yang dimanfaatkan Bacapres lainnya khususnya Anies.
"Cari jalan keluarnya, dari celah hukum tersebut. Jika seperti ini terus terjadi dan masa kampanye juga ada pembiaran, lalu buat apa ada Bawaslu," tambahnya.
"Anies adalah Capres berkarakter pelanggar hukum," sebutnya lagi.
Kata Fajar, Anies tidak bisa dijadikan contoh yang baik dalam memberikan pendidikan politik yang positif kepada rakyat.
"Masyarakat berhak gugat Anies dan Nasdem. Masalah ini tanggung jawab Bawaslu dan KPU jika Anies dibiarkan kampanye secara liar," pungkasnya. (Gunawan Ariyanto)
-
Dikit Lagi Kasus Formula E Masuk Finish, Aktivis: Anies akan Nahas! KPK diminta segera mengusut tuntas skandal korupsi Formula E tanpa tebang pilih dan tanpa pandang bulu karena telah merugikan keuangan negara.
-
Aksi Teatrikal Pendemo Pake Koyo Bikin Ngakak ! Ada yang Stres Berat dan Greges Formula E Naik ke Tahap Penyidikan Aksi teatrikal para demonstran yang mengenakan koyo dibagian jidat sebagai simbol sindiran kepada para pembela koruptor Formula E
-
Aksi Jumat Keramat Sindir Koruptor Formula E: Bawa Koper ke KPK, Desak Firli Bahuri cs Segera Naikkan ke Tahap Penyidikan Ketua KPK Firli Bahuri untuk bertindak tegas dengan segera menetapkan status kasus Formula E ke tahap penyidikan dan tidak mengikuti irama gerakan yang sengaja menarik-narik kasus itu kearah politik.
-
Aksi Teatrikal Jumat Keramat: Banyak Badut Politik dan Orang Aneh yang Berusaha Gagalkan Proses Hukum Formula E ke Tahap Penyidikan Bermunculan badut-badut politik yang berupaya menghambat KPK dengan menggiring narasi kontraproduktif untuk menyerang KPK agar tidak menuntaskan kasus Formula E hingga tuntas.
-
Ada Kartu Uang Elektronik Bergambar Anies, Aktivis BAIM PEDE Desak BI dan OJK Bergerak untuk Hindari Modus Baru Politik Uang di Era Digital Mendesak Bank Indonesia untuk mengeluarkan kebijakan dan mengawasi pihak perbankan selaku penyelenggara uang elektronik secara ketat guna mencegah penyalahgunaan dan penyimpangan kartu elektronik untuk kepentingan politik.