Jakarta, MERDEKANEWS - Calon bakal presiden Partai NasDem, Anies Baswedan menikmati politik identitas, pasalnya gerbong para pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta itu masih sama dan menggunakan cara yang sama kala Anies bertarung di Pilkada DKI 2017.
“Dia menikmati dengan proses itu berarti dia juga terlibat dalam proses pembentukan politik identitas,” Cendekiawan Muda Nahdlatul Ulama, Nur Ahmad Satria (NAS), hari ini.
NAS juga mengatakan, hingga saat ini Anies, belum pernah secara gamblang mengatakan tak butuh dan menolak politik identitas bergabung dalam gerbongnya.
“Jadi kalau mau keluar dari stigma politik identitas yang melekat pada dirinya. Berani enggak Anies katakan saya tidak butuh anda dan saya tidak akan ikut anda dan jika menggunakan politik identitas saya akan mundur,” ucap NAS.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan larangan melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah. Hal ini disampaikan usai Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu oleh seorang warga sipil.
Pasalnya, Anies meneken petisi dukungan menjadi presiden 2024, dengan membubuhkan tanda tangan di kain yang dibentangkan di pekarangan Masjid Baiturrahman, Aceh pada 2 Desember 2022 lalu. (Gunawan Arianto)
-
Jelang KPU RI Umumkan Hasil Pemilu 2024, Segini Perolehan Suara Tiga Capres Cawapres penetapan hasil Pemilu 2024 akan ditetapkan dalam sebuah surat keputusan (SK)
-
Wapres Bakal Punya Peran Baru, Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi Dperlukan atau Tidak? Ini Kata Anies pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi untuk mengharmonisasikan kawasan Jabodetabekjur itu sebetulnya tak diperlukan
-
Anies Singgung Soal Etika Lagi: Pemenang Pilpres Belum Diputuskan, Programnya Sudah Dimulai Tapi kalau belum ada ketetapan dan sudah dimulai, ada persoalan etika lagi di sini
-
JK: Hak Angket Justru Menghilangkan Kecurigaan Dugaan Kecurangan Pemilu hak angket baik bagi kedua belah pihak karena dapat menghilangkan kecurigaan dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu.
-
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu Diseret ke DPR Salah Alamat, Selesaikan di Bawaslu dan MK Menurut dia, langkah itu tak tepat dan tak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu tahun 2017