merdekanews.co
Selasa, 29 November 2022 - 00:37 WIB

Dirut PT CLM Helmut Hermawan Laporkan Zainal Abidinsyah dkk ke Baresrim Mabes Polri

Tim - merdekanews.co
Didit Hariadi dan Yus Dharman, kuasa hukum Dirut PT CLM Helmut Hermawan saat melapor ke Bareskrim.

Jakarta, MERDEKANEWS -- Helmut Hermawan, Direktur Utama dan pemilik sah PT Citra Lampia Mandiri (CLM), melalui kuasa hukumnya Didit Hariadi dan rekan, mengadukan Zainal Abidinsyah Siregar dkk ke Bareskrim, Mabes Polri di Jakarta, Senin (28/11/2022), terkait dugaan pemalsuan data otentik dan penyerobotan lahan tambang di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.


Helmut Hermawan memberikan kuasa hukum kepada Kantor Hukum Didit Hariadi dan partner di Jalan Lembeh No 63 Allson City Hotel Makassar, untuk. mengamankan, mengurus, dan melakukan segala upaya hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, terkait segala hal yang berhubungan dengan pengamanan aset dan alat-alat berat milik PT CLM. 


"Kami sudah melaporkan sekelompok orang yang kita duga melakukan penyerobotan diatas lahan klien kami," ujar Yus Dharman, SH, MM, Mkn selaku kuasa hukum Helmut Hermawan kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (28/11/2022).


Yus Dharman bersama rekannya Didit Haryadi dan Direktur Operasional PT CLM 
Freddy Napitupulu mewakili Helmut Hermawan, tiba sekitar pukul 10.00 Wib di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Mabes Polri.


Kehadiran mereka di Mabes Polri untuk melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan milik PT CLM. Terlapornya Zainal Abidinsyah, Surya Afian, Ananta Sembiring, Yoos, Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini dan Junaidi. 


Mereka dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/0688/XI/SPKT/Bareskrim Polro, tanggal 28 November 2022. Pelapornya Didit Hariadi.

 



Yus menyebut para terlapor memasuki lahan milik PT CLM secara melawan hukum dan melakukan tindakan brutal dengan cara mengintimidasi pegawai-pegawai dan staf perusahaan.


"Mereka mengintimidasi dan memperlihatkan sepotong surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Menkumham. Bahwa mereka sudah merubah anggaran dasar daripada PT CLM. "Kalau dari logika hukum, yang kami berikan dasar daripada surat tersebut adalah perubahan anggaran dasar anggaran rumah tangga. Anggaran dasar, dasarnya adalah rapat umum pemegang saham (RUPS)," terang Yus Dharman.


Dijelaskannya, RUPS harusnya dilakukan sesudah ada rapat umum pemegang saham luar biasa, sebagaimana aturan di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Pasal 105 ayat 2.

"Rapat umum pemegang saham yang tidak dihadiri oleh direktur utama, itu jelas illegal,. Cacat hukum," tegas Yus.


Didit menambahkan adanya dugaan pemalsuan KTP dan tanda tangan Helmut selaku Dirut PT CLM atau akta otentik.


Artinya pendelegasian itu ada pemalsuan? "Sumbernya, pak. Kalau penerimaan pernyataan telah dirubah anggaran dasarnya, itu saya rasa benar," katanya.


"Namun, sumbernya itu kan adalah perubahan. Kemudian dari akte perubahan itu sumbernya adalah RUPS. RUPS juga harusnya ada RUPS luar biasa karena ini diatur," sambungnya.


Didit Hariadi menambahkan dengan ditabraknya aturan main yang ada jelas sekali bahwa produk tersebut cacat hukum. "Yang kedua soal penyerobotan..mereka datang ke sana dan menguasai kantor dan pelabuhan, itu jelas penyerobotan, dengan hanya bermodalkan surat dari Kemenkumham yang cacat secara hukum," tegas Didit.


Atas alasan itu pula pihaknya meminya Bareskrim untuk memanggil dan memeriksa para pelapor. "Mereka (para terlapor.harus bisa buktikan mereka itu sah atau tidak," paparnya.


Alasan pemanggilan terhadap para terlapor disebut sangat penting karena negara ini adalah negara hukum. "Mereka mengumpulkan massa dan melakukan tindakan brutal.mendobrak pagar. Dari situ saja kita sudah melihat mereka ada itikad tidak baik," kata Didit. 


Pemalsuan Akta Otentik


Zainal Abidinsyah Siregar dkk, diduga telah melakukan tindak pidana dugaan Pemalsuan Akta Otentik pasal 264 ayat 1 KUHP. Bunyinya: “Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap akta-akta otentik; “ 


Pasal 264 ayat 1 KUHP tersebut dijuncto-kan pasal 105 ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi: “Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS juncto pasal 385 KUHP yang berbunyi: “Adalah norma yang mengatur mengenai perbuatan mengambil/merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah secara melawan hukum".


Tanggal 7 November 2022, Zainal Abidinsyah Siregar dkk memaksa masuk ke dalam pekarangan kantor dan Jety PT CLM dengan memperlihatkan selembar Surat Nomor AHU.UM.1.01-1430 tanggal 31 Oktober 2022 dan mendeklarasikan diri seolah-olah Zainal Abidinsyah Siregar adalah Direktur Utama PT CLM yang baru, menggantikan Helmut Hermawan.


Padahal, surat tersebut berasal dari Akta Nomor 6 tanggal 13 September 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini, di mana perubahan akta yang diawali RUPS yang tidak dihadiri oleh Direktur Utama Helmut Hermawan.


"Dengan kata lain dan secara nyata, itu cacat hukum, karena tidak sesuai dengan Pasal 105 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas," katanya.


Di tanggal yang sama, dijelaskan Didit, Zainal Abidinsyah Siregar diduga dengan sengaja melakukan tindak pidana penyerobotan dengan membawa segerombolan orang yang diduga preman, menerobos portal kantor PT CLM sambil menendang pagar, memasang spanduk dan menguasai kantor PT CLM yang berada di Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.


Berdasarkan hal-hal tersebut, pihak pemohon mengajukan kepada Mabes Polri c/q Bareskrim Mabes Polri agar dapat menindaklanjuti laporan pengaduan yang disampaikan, serta segera memanggil para pihak untuk didengar keterangannya.


Didit berharap negara bisa menjamin hukum bisa ditegakkan demi berlangsungnya iklim investasi yang kondusif. Apalagi PT CLM merupakan penyumnang devisa bagi negara mencapai Rp 175 milyar ke negara berupa royalti kurang dari setahun. "Harusnya negara menjaga perusahaan yang legal seperti ini," terangnya.


"Negara harus bisa menjaga ini. Jangan biarkan apa yang terjadi hal seperti ini, punya rumah dan kemudian ada tindak pidana, kok dibiarkan," katanya heran.


Didit berharap laporannya segera ditindaklanjuti, hal itu sesuai dengan Presiden Jokowi yang menjamin adanya iklim investasi yang kondusif dan jaminan hukum di bidang pertambangan. 

(Tim)