merdekanews.co
Rabu, 16 November 2022 - 20:20 WIB

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten Tidak Mengganggu Pembahasan RAPBD Tahun 2023

Deka - merdekanews.co
Al Muktabar usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Banten Mengenai Raperda Usul Gubernur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (16/11/2022).

Banten, MERDEKANEWS -- Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, langkah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Ditegaskan, usulan itu tidak bakal mengganggu pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Banten Tahun 2023.

Hal itu diungkap Al Muktabar usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Banten Mengenai Raperda Usul Gubernur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (16/11/2022).

“Langkah dalam rangka organisasi adalah kelembagaan, semua adalah kesepakatan kelembagaan,” ungkapnya.

“Pemerintah Daerah itu adalah Gubernur dan DPRD. Sesuai mekanisme itu maka kelanjutannya akan dibahas bersama DPRD. Kita tunggu saja pembahasannya,” jelas Al Muktabar.

Dikatakan, sebuah usulan dalam melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Usulan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten itu tidak bakal mengganggu pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Banten Tahun 2023 yang saat ini sedang berjalan.

“Karena satuan dari unit Pasal per Pasal di dalam SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah, red) sesuai dengan tempat pada organisasi yang didesain dengan pola baru ataupun yang lama. Jadi kerangka kerja yang merupakan Pasal per Pasal yang tersusun dalam APBD, tersambungkan di dalam OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) yang akan melaksanakannya,” papar Al Muktabar.

“Jadi itu merupakan sesuatu yang bisa diharmonisasikan,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Banten Mengenai Raperda Usul Gubernur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten, mayoritas fraksi mendukung dilakukan pembahasan lebih lanjut. Meskipun dengan sejumlah catatan pernyataan dan pertanyaan.

Sebagai informasi, sebelumnya Al Muktabar mengungkapkan, usulan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten untuk menyesuaikan regulasi yang ada. Penyederhanaan organisasi perangkat daerah yang ada berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menciptakan struktur birokrasi pemerintahan yang miskin struktur tetapi kaya fungsi, dengan mengedepankan keahlian, kompetensi dan profesionalitas aparatur sipil negara yang setara dan mampu bersaing dengan daerah-daerah lain, dan negara-negara maju lainnya, serta mampu menopang jalannya pemerintahan yang berkelas dunia.

(Deka)