Pakar: Kasus Formula E Murni Penegakan Hukum
Jakarta, MERDEKANEWS - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, mengatakan upaya KPK mengusut kasus dugaan korupsi Formula E murni penegakan hukum.
Menurut dia, tidak ada hubungan antara dukungan Partai NasDem dengan pencalonan Anies Baswedan sebagai presiden di Pilpres 2024.
"Tak ada hubungan pencapresan Anies dengan Formula E. Penegakan hukum adalah penegakan hukum. Tidak ada kaitan gelaran politik," ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan dalam acara diskusi Kajian Hukum Forum Diskusi Wartawan Metropolitan bertema 'Formula E: Membongkar Pengadilan Opini, Membedah Fakta Pidana' pada Kamis (13/10/2022).
Romli Atmasasmita menjadi keynote speaker. Sementara itu, Guru Besar Universitas Pancasila, Agus Surono dan Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus menjadi narasumber.
Untuk meminimalisir politisasi kasus Formula E, dia meminta, KPK segera menetapkan status perkara. Apakah menghentikan penyelidikan atau meningkatkan menjadi penyidikan kasus Formula E.
"Lebih cepat mengumumkan naik ke sidik (penyidik,-red) lebih baik. Lebih jelas status. Kalau lidik (penyelidikan,-red) belum jelas. Itu harapan saya kepada KPK," ujarnya.
Adapun untuk kerugian negara, kata dia, maka akan dihitung oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). "Kerugian negara menunggu BPK," tambahnya. (Gunawan Arianto)
-
AHY: Allah SWT Berikan Jalan yang Terbaik Bagi Demokrat, Kalau Masih di Koalisi Lama Bisa Hancur Lebur coba kita masih di tempat yang lama, hancur lebur
-
Jelang KPU RI Umumkan Hasil Pemilu 2024, Segini Perolehan Suara Tiga Capres Cawapres penetapan hasil Pemilu 2024 akan ditetapkan dalam sebuah surat keputusan (SK)
-
Wapres Bakal Punya Peran Baru, Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi Dperlukan atau Tidak? Ini Kata Anies pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi untuk mengharmonisasikan kawasan Jabodetabekjur itu sebetulnya tak diperlukan
-
Anies Singgung Soal Etika Lagi: Pemenang Pilpres Belum Diputuskan, Programnya Sudah Dimulai Tapi kalau belum ada ketetapan dan sudah dimulai, ada persoalan etika lagi di sini
-
JK: Hak Angket Justru Menghilangkan Kecurigaan Dugaan Kecurangan Pemilu hak angket baik bagi kedua belah pihak karena dapat menghilangkan kecurigaan dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu.