merdekanews.co
Kamis, 13 Oktober 2022 - 18:37 WIB

Pakar: Kasus Formula E Murni Penegakan Hukum

Gunawan Arianto - merdekanews.co
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita (kiri atas) dalam acara diskusi Kajian Hukum Forum Diskusi Wartawan Metropolitan bertema 'Formula E: Membongkar Pengadilan Opini, Membedah Fakta Pidana' pada Kamis (13/10/2022).

Jakarta, MERDEKANEWS - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, mengatakan upaya KPK mengusut kasus dugaan korupsi Formula E murni penegakan hukum.  

Menurut dia, tidak ada hubungan antara dukungan Partai NasDem dengan pencalonan Anies Baswedan sebagai presiden di Pilpres 2024.

"Tak ada hubungan pencapresan Anies dengan Formula E. Penegakan hukum adalah penegakan hukum. Tidak ada kaitan gelaran politik," ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan dalam acara diskusi Kajian Hukum Forum Diskusi Wartawan Metropolitan bertema 'Formula E: Membongkar Pengadilan Opini, Membedah Fakta Pidana' pada Kamis (13/10/2022).

Romli Atmasasmita menjadi keynote speaker. Sementara itu, Guru Besar Universitas Pancasila, Agus Surono dan Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus menjadi narasumber. 

Untuk meminimalisir politisasi kasus Formula E, dia meminta, KPK segera menetapkan status perkara. Apakah menghentikan penyelidikan atau meningkatkan menjadi penyidikan kasus Formula E.

"Lebih cepat mengumumkan naik ke sidik (penyidik,-red) lebih baik. Lebih jelas status. Kalau lidik (penyelidikan,-red) belum jelas. Itu harapan saya kepada KPK," ujarnya.

Adapun untuk kerugian negara, kata dia, maka akan dihitung oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). "Kerugian negara menunggu BPK," tambahnya. (Gunawan Arianto)