
MERDEKA NEWS - Emak-emak yang hadir dalam sidang dugaan suap auditor BPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, menangis, Senin (19/9). Emak-emak itu ternyata mantan relawan Jokowi saat pilpres.
Emak-emak meneteskan air mata saat Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin membacakan nota pembelaan atau pledoi.
Salah satunya Vivi Evilia. Warga Jakarta yang hadir bersama Srikandi Bara JP (Barisan Relawan Jalan Perubahan) ini menyampaikan rasa simpatinya terhadap Ade Yasin karena melihat perkara itu janggal.
"Dari sekilas yang saya tahu ini membuat saya tertarik. Ada kejanggalan, dulu kan saya pertama kali tahunya ada OTT (operasi tangkap tangan), kok kesini-sini dari yang saya lihat di pemberitaan persidangan, itu nggak ada OTT," katanya saat diwawancarai.
Vivi juga menaruh harapan kepada Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar yang juga Direktur Eksekutif LBH Bara JP sekaligus Ketua Mahkamah Organisasi Bara JP agar membela kliennya untuk mendapatkan keadilan. Karena, ia juga mengenal Dinalara sebagai sosok yang berintegritas.
Bara JP sebelum Pilpres 2014 bernama Barisan Relawan Jokowi Presiden, kemudian berubah nama menjadi Barisan Relawan Jalan Perubahan karena Jokowi menjadi Presiden.
"Saya menilai Bu Dinalara itu objektif dan berintegritas. Karena sebagai Direktur Eksekutif LBH Bara JP, setahu saja diamanatkan oleh pembinanya yakni Pak Jokowi," kata Vivi.
Terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dengan terisak-isak meminta keadilan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih karena tak terbukti terlibat dalam perkara dugaan suap auditor BPK.
Permintaan itu ia sampaikan secara daring dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung saat sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin.
"Semuanya clear, tak ada perintah, tak ada instruksi dan tak ada pengondisian dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?" ungkap Ade Yasin sambil terisak-isak menangis.
Ia meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Pasalnya, 39 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dan dua saksi ahli memberikan keterangan di persidangan bahwa Ade Yasin tak terlibat. Terdakwa lainnya bahkan mengaku tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.
"Jika melihat fakta persidangan tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa saya terlibat dalam perbuatan tersebut, lalu dimana letak kesalahan saya?" tuturnya.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut kepada hakim agar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan kepada Ade Yasin. Kemudian memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.
"(Menuntut) hukuman tiga tahun untuk Ade Yasin, lalu denda Rp100 juta dan subsider enam bulan," kata Jaksa KPK Rony Yusuf. (Syam Rusli)
-
KPK: Tahun 2023, Selamat Datang Tahun Rawan Korupsi! Pada tahun 2024 masyarakat Indonesia akan melangsungkan banyak gelaran politik mulai dari Pilkada, Pileg hingga Pilpres.
-
Aksi Teatrikal Tiup Terompet Akhir Tahun, Aktivis SPK: Peringatan untuk Jakpro agar Segera Laporkan LPJ dan KPK Jangan Ulur Waktu Kasus Formula E sudah ada masalah dari awal mulai dari kebijakan, pelaksanaan hingga pelaporan LPJ nya yang terus menerus di ulur-ulur, dan angkanya pun berubah-ubah
-
Gelar Teatrikal, Aktivis SPK: Tajam OTT Tapi Tumpul Ungkap Kasus Formula E, Jangan Cuma Lidak Lidik Aja! Anies Baswedan sebagai penanggung jawab dan pihak-pihak yang ikut terlibat dalam penggunaan anggaran Penyelenggaraan Formula E harus diperiksa ulang.
-
Bukti Suap APBD Jatim di Kantor Khofifah Cs, Ini Penjelasan KPK Selain kantor Khofifah dan Emil, penyidik lembaga antikorupsi juga menggeledah kantor Sekretaris Daerah, BPKAD dan Bappeda Jatim.
-
Aktivis Gelar Aksi Teatrikal Pertandingan Tinju KPK vs Koruptor Formula E Aksi tersebut digelar dalam rangka merespon penyelidikan KPK soal kasus dugaan korupsi Formula E yang kian mengerucut, dan tidak lama lagi akan ada ekspose (gelar perkara).