
MERDEKA NEWS - Majelis hakim yang dipimpin oleh Hera Kartiningsih harus bisa jernih dalam melihat fakta persidangan. Karena, Jaksa KPK terkesan tidak melihat fakta persidangan dalam melakukan tuntutan.
Padahal, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak menyebut Ade Yasin yang memberikan intruksi suap ke oknum BPK Jawa Barat.
Harusnya, Ade Yasin bisa bebas dari segala tuduhan karena tidak terbukti bersalah. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Forum Politik Indonesia Komunikolog Politik Hukum Tamil Selvan.
Kata Tamil, tuntutan hukum kepada Ade Yasin seperti mengejar target. "Kalau memang tidak terbukti ya bebaskan saja Ade Yasin, kasihan kan orang jadi pesakitan tapi dia tidak melanggar hukum. Saya yakin hakim pasti objektif lah," tukasnya, Senin (12/9).
Jaksa KPK dalam saat persidangan menuntut kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsidair enam bulan kurungan kepada Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.
"(Menuntut) hukuman 3 tahun untuk Ade Yasin, lalu denda Rp100 juta dan subsider 6 bulan," kata Jaksa KPK Rony Yusuf.
Ia menjelaskan, terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Kuasa Hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara Butarbutar meyakini majelis hakim yang dipimpin oleh Hera Kartiningsih akan objektif dalam menanggapi tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami tim kuasa hukum yakin majelis hakim objektif dalam perkara ini, karena tuntutan yang disampaikan oleh jaksa sudah dibantah semua oleh saksi-saksi yang dihadirkan oleh KPK sendiri," ungkap Dinalara usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (12/9).
Ia menganggap tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa tidak terbukti melibatkan kliennya. Pasalnya, tak ada satupun saksi membenarkan bahwa pemberian uang oleh terdakwa lain yang merupakan pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor kepada auditor BPK atas perintah dari Ade Yasin.
"Ternyata kan yang terungkap adalah kepentingan-kepentingan si pemberi yang merasa ketakutan ada temuan. Apakah perbuatan-perbuatan si pemberi ini harus Bu Ade Yasin yang mempertanggungjawabkan?" kata Dinalara.
Dosen Fakultas Hukum di Universitas Pakuan itu menyebutkan bahwa tuntutan Jaksa KPK mengenai adanya pengondisian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) agar mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pun sudah dibantah oleh saksi-saksi.
"Maka perlu digali apa motif pemberian uang tersebut. Kalau motifnya adalah WTP, semua saksi mengatakan tidak mengerti sama sekali WTP tersebut," tuturnya.
Menurutnya mengenai bentuk tanggung jawab bupati atas kesalahan anak buah sudah selesai dengan peralihan kewenangan sepeti diatur dalam Peraturan Peraturan (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pelimpahan kewenangan pengelolaan keuangan daerah.
Dinalara juga menegaskan bahwa dari keterangan 41 saksi yang dihadirkan oleh KPK dapat disimpulkan bahwa pemberian uang yang yang terjadi pada perkara itu bukan merupakan tindakan suap, karena tidak terjadi kesepakatan di awal antara dua pihak.
"Kalau kita masuk pada teori hukum, suap itu terjadi apabila dari awal sudah ada kesepakatan antara pemberi dan penerima. Pertanyaannya siapa yang bersepakat dengan BPK? Bahkan dengan (terdakwa) Ihsan saja dia tidak bersepakat. Bahkan dengan penyedia jasa saja dia tidak bersepakat. Karena faktanya adalah mereka (pegawai Pemkab dan penyedia jasa) spontanitas diminta pada saat dia (BPK) melakukan pemeriksaan," papar Dinalara.
(Khairi R)
-
KPK: Tahun 2023, Selamat Datang Tahun Rawan Korupsi! Pada tahun 2024 masyarakat Indonesia akan melangsungkan banyak gelaran politik mulai dari Pilkada, Pileg hingga Pilpres.
-
Aksi Teatrikal Tiup Terompet Akhir Tahun, Aktivis SPK: Peringatan untuk Jakpro agar Segera Laporkan LPJ dan KPK Jangan Ulur Waktu Kasus Formula E sudah ada masalah dari awal mulai dari kebijakan, pelaksanaan hingga pelaporan LPJ nya yang terus menerus di ulur-ulur, dan angkanya pun berubah-ubah
-
Gelar Teatrikal, Aktivis SPK: Tajam OTT Tapi Tumpul Ungkap Kasus Formula E, Jangan Cuma Lidak Lidik Aja! Anies Baswedan sebagai penanggung jawab dan pihak-pihak yang ikut terlibat dalam penggunaan anggaran Penyelenggaraan Formula E harus diperiksa ulang.
-
Bukti Suap APBD Jatim di Kantor Khofifah Cs, Ini Penjelasan KPK Selain kantor Khofifah dan Emil, penyidik lembaga antikorupsi juga menggeledah kantor Sekretaris Daerah, BPKAD dan Bappeda Jatim.
-
Aktivis Gelar Aksi Teatrikal Pertandingan Tinju KPK vs Koruptor Formula E Aksi tersebut digelar dalam rangka merespon penyelidikan KPK soal kasus dugaan korupsi Formula E yang kian mengerucut, dan tidak lama lagi akan ada ekspose (gelar perkara).