
Jakarta, MERDEKANEWS - Terkait sejumlah produk yang mengandung babi beredar di pasaran Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat bicara.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, perusahaan yang terbukti memroduksi dan mengedarkan suplemen makanan yang mengandung DNA babi, tidak cukup hanya diberi sanksi menarik produknya. "Tidak cukup hanya menarik produk dari pasar. Harus ada proses hukum lain baik perdata atau pidana," kata Tulus di Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Tulus mangatakan, produsen jelas bersalah karena tidak mencantumkan informasi bahwa produknya mengandung DNA babi pada label. Bila ada informasi bahwa produk tersebut mengandung DNA babi, maka konsumen bisa memilih untuk menggunakan produk tersebut atau tidak. "Idealnya, untuk konsumen Indonesia yang mayoritas Muslim tidak ada keraguan terhadap kehalalan suatu obat," tutur Tulus.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan suplemen makanan Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories terbukti positif mengandung DNA babi.
Dikutip dari laman resmi BPOM, yang mengandung DNA babi adalah produk dengan nomor izin edar NIE POM SD.051523771 dengan nomor bets BN C6K994H untuk Viostin DS dan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101 untuk Enzyplex tablet.
BPOM telah menginstruksikan PT. Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut.
Menanggapi instruksi tersebut, PT Pharos Indonesia telah menarik seluruh produk Viostin DS dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran, serta menghentikan produksi produk Viostin DS.
Begitu juga dengan PT Medifarma Laboratories yang telah menarik seluruh produk Enzyplex tablet dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran.
#YLKI#SuplemenBabi#
(setyaki purnomo)
-
BPOM Paparkan Kronologi Temuan Produk Makanan Olahan Mengandung Babi Temuan tersebut diperoleh dari hasil pengawasan rutin BPOM soal keamanan pangan, termasuk kesesuaian label halal
-
BPJPH: Penarikan 9 Produk Mengandung Unsur Babi adalah Wujud Penegakan Regulasi Jaminan Produk Halal Kami (BPJPH) dan BPOM terus berkoordinasi dalam melaksanakan pengawasan produk yang beredar di tengah masyarakat
-
BPOM dan Kadin Indonesia Matangkan Persiapan Industri Obat dan Makanan Sukseskan World Expo 2025 Osaka BPOM dan Kadin Indonesia Matangkan Persiapan Industri Obat dan Makanan Sukseskan World Expo 2025 Osaka
-
BPOM Imbau Masyarakat Melapor Bila Temui Produk Pangan Olahan Dicurigai Tidak Aman mengimbau publik agar segera melapor apabila menemui produk di pasaran, terutama produk pangan olahan, yang dicurigai tidak aman
-
Breaking News: BPJPH dan BPOM Temukan 9 Produk Pangan Olahan Mengandung Babi, Berikut Daftarnya Dari sembilan produk tersebut, terdapat 9 (sembilan) batch produk dari 7 (tujuh) produk yang sudah bersertifikat halal, dan 2 (dua) batch produk dari 2 (dua) produk yang tidak bersertifikat halal