
Pocong Gentayangan, Matinya Hati Nurani KPK ! Kenapa Kasus Formula E Jalan Ditempat
Jakarta, MERDEKANEWS - Kelompok massa tergabung dalam Satgas Pemburu Koruptor menggelar aksi teatrikal dengan memunculkan sosok mirip pocong di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat, 26 Agustus 2022.
Penampakan sosok mirip pocong dengan membawa poster bertuliskan "Kasus Formula E Jalan Ditempat" sebagai simbol matinya hati nurani pimpinan KPK yang lambat dan nampak mengulur-ulur waktu untuk menuntaskan kasus Formula E.
"Adanya pocong disini sebagai protes kepada KPK, yang tidak mengubris aspirasi kami dan matinya hati nurani mereka. Sehingga kasus Formula E jalan ditempat. Indonesia darurat korupsi Formula E," tegas Koordinator Aksi Ali Ibrahim.
Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa lembaga antirasuah perlu disadarkan agar tidak melupakan kasus Formula E yang pernah menghebohkan publik Jakarta.
"Sebab, pada kasus ini perhatian KPK seperti ada pembiaran sehingga masyarakat menilai kasus ini jalan ditempat alias mandeg ditengah jalan," ujarnya.
"KPK butuh bukti apa lagi untuk menaikkan status kasus Formula E ke tahap penyidikan," terangnya.
Padahal, kata dia, bukti-bukti ini sangat kasat mata mulai dari penebangan pohon di Monas, transfer commitment fee, dugaan pelanggaran prosedur penarikan dana dari Bank DKI, pembangunan sirkuit, dll.
"Kenapa KPK seperti mengulur-ulur waktu, perlu di telisik motifnya kenapa kasus Formula E mengendap," ujarnya.
Selain di KPK, massa juga menyambangi Bank DKI dan BPK Provinsi. Mereka menyerukan agar Gubernur DKI Anies Baswedan bertanggung jawab soal kasus Formula E.
"Sebab belum ada laporan LPJ dan KPK wajib proses, periksa hadirkan sebelum lengser di tengah jalan. Selain Anies, Bank DKI, Jakpro, dan Dispora wajib diperiksa KPK. Stop tebang pilih," ujarnya lagi.
"Tangkap koruptor kotor yang merugikan rakyat Indonesia," pungkasnya. (Gunawan Arianto)
-
Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara, Ketua KPK: Tetap Wajib Serahkan LHKPN ketentuan Pasal 9G Undang-Undang BUMN dapat dimaknai status penyelenggara negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN
-
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto Jadi Plt Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk juru bicaranya Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Plt Direktur Penyelidikan
-
Singgung Soal Korupsi, Erick Thohir Respons Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara dengan tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara, jajaran direksi di perusahaan pelat merah akan semakin sulit ditangkap bila melakukan tindak pidana korupsi
-
Bukan Rezeki, Guru Terima Hadiah dari Orang Tua Murid Tapi Bentuk Gratifikasi! guru yang menerima hadiah dari orang tua murid saat kenaikan kelas merupakan bentuk dari gratifikasi, bukan rezeki
-
Boby Nasution Menantu Jokowi Datangi KPK, Ada Apa Nih? menantu Jokowi itu menjelaskan, selain dirinya, tujuh kepala daerah kabupaten/kota di Sumatera Utara turut diundang