
Jakarta, MERDEKANEWS -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lamban tangani kasus skandal korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane oleh PT Pelindo II pada tahun 2010 lalu.
Bahkan sampai saat ini, tersangka bekas Direktur Pelindo II Richard Joost Lino belum juga ditahan oleh KPK. Ada apa sama KPK?
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakya Fahri Hamzah menilai, penanganan kasus korupsi Pelindo II yang ditangani KPK berjalan lamban.
“Kenapa KPK tidak meneruskan kasus ini. Ada apa sama KPK,”tanya Fahri di Pansus B DPR RI, Kamis, (1/2/2018).
Politisi PKS ini menjelaskan, perusahaan itu sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ditemukan kerugian Rp 4,08 trilun dan 1,87 triliun.
“Kalau kata Panitia Khusus (Pansus), Pelindo bisa sampai Rp 20 triliun, tapi kenapa mandek penanagannnya,?” ujar dia.
Menurut Fahri, KPK seharusnya lebih fokus menangangi kasus korupsi.Dari pada KPK mengincar hakim yang disuap Rp 40 juta dan jaksa Rp 10 juta, lebih baik menuntaskan masalah korupsi di Pelindo.
Dalam akun twitter pribadinya @Fahrihamzah , Fahri bercerita bertemu dengan para pimpinan BPK, mereka melaporkan pada Fahri soal temuan skandal Pelindo II yang merugikan negara triliunan rupiah.
“Tadi kami menerima pimpinan @bpkri melaporkan audit lanjutan skandal #PelindoII yang sudah trilIiunan temuan RJ Lino masih berada di luar hepi-hepi. Kasus ini tadi dibedah lagi. Makin kentara tapi tetap disembunyikan #IroniKPK,” ujar Fahri dalam aku twitternya pada 1 Februari 2018.
KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane oleh Pelindo II pada tahun 2010 lalu. Mantan Direktur PT Pelindo II Richard Joost Lino menjadi tersangka dalam kasus itu.
Richard diduga menyalagunakan wewenang sebagai direktur, dengan menunjuk langsung perusahaan penyedia tiga unti quay container crane tersebut. Proyek tersebut untuk pengadaan alat di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek tersebut berkisar Rp 100 miliar. (Muhammad)
-
Dorong UMKM, Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta Bagi Pemenang UMK Academy Dorong UMKM, Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta Bagi Pemenang UMK Academy
-
Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara, Ketua KPK: Tetap Wajib Serahkan LHKPN ketentuan Pasal 9G Undang-Undang BUMN dapat dimaknai status penyelenggara negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN
-
Kuliah Umum Tempo: Hutama Karya Paparkan Strategi Komunikasi Korporat Menjawab Tantangan di Era Digital Dunia komunikasi korporat, terutama di BUMN tentu berbeda
-
BSI Kantongi Izin Prinsip untuk Buka Cabang di Arab Saudi, Siap Perkuat Ekosistem Haji dan Umrah BSI Kantongi Izin Prinsip untuk Buka Cabang di Arab Saudi, Siap Perkuat Ekosistem Haji dan Umrah
-
Singgung Soal Korupsi, Erick Thohir Respons Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara dengan tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara, jajaran direksi di perusahaan pelat merah akan semakin sulit ditangkap bila melakukan tindak pidana korupsi