Dukcapil Serahkan 59 Akta Kematian Jamaah Haji Indonesia pada Keluarga
Jakarta, MERDEKANEWS -- Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bersama Kemenlu dan Kemenag kembali bergerak cepat dengan segera memproses penerbitan akta kematian Jamaah Haji Indonesia (JHI) yang meninggal dunia saat beribadah Haji di Tanah Suci.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa informasi kematian dan surat keterangan kematian JHI diperoleh setelah berkoordinasi dengan Daerah Kerja (Daker) Haji Indonesia dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Arab Saudi.
"Surat keterangan kematian tersebut merupakan persyaratan dalam penerbitan akta kematian" kata Dirjen Zudan.
"Pada Ahad (24/7/2022) kembali menerima surat keterangan kematian sebanyak 43 orang jamaah haji dari Konjen RI Jeddah. Dari 43 jamaah haji yang meninggal tersebut, sampai Rabu (27/7/2022) sudah semuanya diterbitkan akta kematiannya dan langsung diserahkan kepada keluarga oleh Dinas Dukcapil sesuai domisili" lanjut Zudan.
Adapun 43 akta kematian yang telah diterbitkan tersebut, yaitu penduduk Kota Surabaya 4 orang, Kudus 2 orang, Kota Bandar Lampung 2 orang, Kampar 2 orang, Kota Bandung 2 orang, Kota Medan 2 orang, Pidie Jaya 1 orang, Aceh Barat 1 orang, Bandung 1 orang, Kota Tangerang 1 orang, Jakarta Selatan 1 orang, Bandung Barat 1 orang, Cirebon 1 orang, Sukabumi 1 orang, Karawang 1 orang, Jepara 1 orang, Kota Mojokerto 1 orang, Pemalang 1 orang, Demak 1 orang, Cilacap 1 orang, Kebumen 1 orang, Brebes 1 orang, Magetan 1 orang, Bondowoso 1 orang, Lamongan 1 orang, Sidoarjo 1 orang, Banyuwangi 1 orang, Pasuruan 1 orang, Situbondo 1 orang, Tapin 1 orang, Lampung Tengah 1 orang, Halmahera Barat 1 orang, Sumbawa 1 orang, Kota Payakumbuh 1 orang, dan Serdang Bedagai 1 orang.
Sebelumnya, Ditjen Dukcapil sudah menerima sebanyak 16 surat keterangan kematian jamaah haji, yang semuanya diterbitkan akta kematian dan selesai diserahkan kepada keluarga pada Kamis (14/7/2022) lalu.
Dengan demikian, Ditjen Dukcapil telah menerima surat keterangan kematian sebanyak 59 jamaah haji dari Konjen RI Jeddah.
Penerbitkan akta kematian JHI tersebut dilaksanakan secara terintegrasi, yaitu selain akta kematian juga diterbitkan dan diserahkan Kartu Keluarga (KK) baru, dan KTP-el baru bagi suami atau istri yang ditinggalkan. Statusnya pun sudah diubah menjadi cerai mati.
Selanjutnya, Dirjen Zudan menjelaskan bahwa penerbitan dokumen kependudukan tersebut cepat dilakukan, mudah dan gratis. Keluarga tidak perlu mengurus sendiri, karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil sesuai dengan alamat masing-masing. Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah, cepat dan dirasakan langsung kemudahan itu oleh masyarakat.
"Kami ingin memberikan pelayanan terbaik, maka Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil segera memproses dokumen kependudukan tersebut tanpa menunggu permohonan dari keluarganya," pungkas Dirjen Zudan Arif Fakrulloh.
-
Prof. Zudan Tinggalkan Legacy 36 Penghargaan Nasional dan Internasional bagi Dukcapil Zudan Tinggalkan Legacy 36 Penghargaan Nasional dan Internasional bagi Dukcapil
-
Bank Dunia Apresiasi Kinerja Tinggi Ditjen Dukcapil Kemendagri Bank Dunia Apresiasi Kinerja Tinggi Ditjen Dukcapil Kemendagri
-
Korpri Gandeng Ditjen Dukcapil Layani KTP Digital bagi Anggota KORPRI Korpri Gandeng Ditjen Dukcapil Layani KTP Digital bagi Anggota KORPRI
-
Dukcapil Targetkan 50 Juta Penduduk Indonesia Miliki KTP Digital Dukcapil Targetkan 50 Juta Penduduk Indonesia Miliki KTP Digital
-
Dukcapil Goes to Campus, Praja IPDN Bisa Langsung Praktik Layanan Adminduk Dukcapil Goes to Campus, Praja IPDN Bisa Langsung Praktik Layanan Adminduk