merdekanews.co
Selasa, 30 Januari 2018 - 10:03 WIB

Pentolan Slank Dukung Becak Ala Anies Baswedan

YN Rijal - merdekanews.co
Bimbim Slank

Jakarta,MERDEKANEWS - Pro kontra soal kebijakan Anies Baswedan yang akan menghidupkan becak didukung pentolan group Slank. Bimbim berharap kehadiran transportasi roda tiga itu bisa menarik wisatawan.

"Tak masalah becak hidup lagi, tapi peruntukannya diatur untuk pariwisata saja," ujar drummer Slank, Bimbim, di sela launching bisnis kopi Slank, SlanKopi, di Yogyakarta, Minggu, 28 Januari 2018.

Pria bernama asli Bimo Setiawan Almachzumi ini, menilai jika saat ini angkutan becak di Jakarta akan lebih pas untuk pariwisata karena bisa menjadi ikon unik bagi ibu kota. Misalnya, seperti Thailand yang punya Tuk-Tuk. "Jadi, becak bisa ditempatkan kayak di Taman Mini, kawasan Monas, atau Ancol, bener bener untuk wisata," katanya.

Namun jika becak dihidupkan lagi untuk beroperasi ke kawasan padat, seperti Jalan Sudirman atau kawasan Semanggi, Bimbim kurang sepakat. "Akan repot kalau becak ditaruh di Sudirman atau Semanggi," ucapnya.

Vokalis Slank, Kaka, juga tak mempermasalahkan rencana Anies menghidupkan lagi becak di Jakarta, asalkan diatur operasionalnya. "Dia kan janji juga kalau nanti becak dari luar enggak boleh masuk, akan ditertibkan, itu regulasi yang harus dipegang dan kita awasi saja," tuturnya.

Anies mengatakan, meski dilarang sampai sekarang masih ada becak yang beroperasi di Jakarta Utara, seperti Muara Baru, Koja, Semper, dan Pejagalan. Sebagian lagi beroperasi di Jakarta Selatan. Jumlah mereka setidaknya ada seribu unit dan para pengemudinya tergabung dalam Serikat Becak Jakarta.

Populasi itu, menurut Anies, menandakan angkutan roda tiga itu masih dibutuhkan masyarakat. Namun dia juga mengakui, tukang becak beroperasi sambil kejar-kejaran dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dalam aturan yang akan dia buat, Anies berjanji membatasi becak hanya di kawasan permukiman. Dia menambahkan, becak tetap dilarang melintas di jalan protokol. Aturan yang dia susun juga akan memuat sanksi untuk pengemudi becak yang melanggar ketentuan wilayah operasional tersebut. (YN Rijal)