merdekanews.co
Senin, 29 Januari 2018 - 20:43 WIB

Sindikat Uang Palsu Terbongkar

2.970 Lembar Uang Palsu Rp50 Ribu yang Belum Dipotong Jelang Pilkada

Kirana Izza - merdekanews.co
Lembaran uang palsu

Jakarta, MERDEKANEWS - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menangkap empat tersangka pembuat dan pengedar uang palsu mirip pecahan Rp50 ribu emisi tahun 2016 di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

"Ada empat tersangka yakni AL, AD, Mar dan J," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Jakarta, Senin (29/1/2018).

Ia menjelaskan bahwa awalnya polisi menangkap tersangka AL dan Mar alias D pada 24 Januari 2018 di halaman SPBU daerah Gandasari, Cikarang, setelah penyidik menyamar menjadi calon pembeli uang palsu. Polisi menggeledah rumah pelaku di Desa Harja Mekar, Cikarang Utara, Bekasi.

AL, yang pernah dipenjara karena perkara uang palsu, berperan sebagai pencetak dan pengedar uang palsu. Sementara Mar, menantu AL, membantu mengedarkan uang palsu.

Selanjutnya, pada 25 Januari 2018, penyidik menangkap AD di Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan. AD bertugas menyiapkan bahan lembaran uang palsu.

"AD menyiapkan bahan lembaran uang palsu yang kemudian dicetak oleh AL untuk menjadi uang palsu," katanya.

Penyidik setelah itu menangkap J di rumah kontrakan milik AD di Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan, yang digunakan sebagai tempat pembuatan uang palsu. J membantu proses produksi uang palsu. "J dibayar dengan upah Rp130 ribu per hari," katanya.

Dalam kasus ini, dari tersangka AL, polisi menyita tiga lak uang palsu pecahan Rp50 ribu siap edar, alat proses akhir pembuatan uang palsu, satu unit motor. 

Sementara dari tersangka AD, polisi menyita 2.970 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp50 ribu yang belum dipotong, lembar kertas bergambar menyerupai uang Rp50 ribu dan peralatan untuk membuat uang palsu.

"Mereka baru mencoba mengedarkan sehingga belum sempat beredar luas di masyarakat," kata Agung.

Keempat tersangka dijerat menggunakan Pasal 36 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3, Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (Kirana Izza)