merdekanews.co
Senin, 29 Januari 2018 - 14:46 WIB

Permenhub 108 Yang Bikin Aliando Ngamuk, Ribuan Sopir Kepung Kantor Kemenhub

Sam Hamdani - merdekanews.co
Aksi demo driver online di Kemenhub.

Jakarta, MERDEKANEWS - Wajar jika driver online mengamuk. Ribuan orang yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) menolak secara tegas Permenhub 108.

Aliando mengepung Kementerian Perhubungan (Kemenhub) guna menolak pemberlakuan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Dengan long march dari kawasan IRTI Monas menuju Gedung Kemenhub dan Istana Negara, Aliando mendesak agar Menhub Budi Karya mencabut Permenhub 108. Peserta aksi bukan hanya dari Jakarta, tapi ada juga dari Bandung, Jogyakarta hingga Semarang.

"Kami menolak pemberlakuan PM Nomor 108," tegas Idham (32), seorang sopir taksi online asal Bandung di lokasi unjuk rasa, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).

Permenhub Nomor 108 kata Idham, sangat merugikan pengemudi. Salah satunya adalah keharusan pengemudi memiliki SIM A umum dan harus memasang stiker tanda taksi online di kendaraannya.

"Ini yang menurut kami memberatkan, kita kan online bukan konvensional," jelasnya.

Permenhub 108 yang ditolak para elemen pengemudi angkutan online itu merupakan hasil revisi dari aturan sebelumnya yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Setidaknya, ada sembilan regulasi dalam aturan baru itu, antara lain mengatur soal argo, penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas, kuota kendaraan, wilayah operasi, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang harus sesuai wilayah operasi, dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)

 

  (Sam Hamdani)