merdekanews.co
Jumat, 27 Mei 2022 - 11:17 WIB

Majelis Hakim PN Jakut Tolak Gugatan Wanpretasi PT JLG

Muh - merdekanews.co
Kuasa hukum PT. Berkat Mandiri Nusantara, Eneas Brisno Ginting saat bersidang di PN Jakarta Utara

MERDEKANEWS -Gugatan wanprestasi (ingkar janji) yang diajukan PT. JLG terhadap PT Berkat Mandiri Nusantara (PT BMN) kandas.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menolak  gugatan tersebut. Penolakan tersebut dibacakan majelis hakim pada persidangan saat agenda putusan. 

Hal itu disampaikan Kuasa hukum PT. Berkat Mandiri Nusantara, Eneas Brisno Ginting dalam keterangannya, Jumat (27/5).

“Majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat I, yaitu klien saya dengan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," katanya.

Eneas menjelaskan, gugatan terhadap kliennya berawal dari adanya pekerjaan handling trucking antara tergugat I dengan penggugat. 

"Seiring berjalannya pekerjaan tersebut penggugat tidak pernah memberikan hasil keuntungan (profit) kepada tergugat I sebagaimana disepakati kedua belah pihak secara lisan. Itu yang membuat tergugat I mulai kecewa sehingga meminta penggugat untuk membuat perjanjian kerja sama handling trucking secara tertulis. Namun penggugat tak kunjung melaksanakannya," terang Eneas.

Oleh karena itu, lanjut Eneas, setelah tergugat I menyelesaikan kewajibannya, mengundurkan diri dari pekerjaan tersebut dengan alasan untuk menghindari kerugian dikemudian waktu. 

“Namun sayangnya, penggugat melakukan komunikasi kepada para tergugat lainnya (customer-customer tergugat I), yang seharusnya yang pantas berkomunikasi langsung adalah tergugat I dengan para tergugat lainnya. Penggugat juga langsung melakukan penagihan (invoice) kepada para tergugat lainnya,” tegasnya.

Dalam faktanya, lanjut Eneas, , kepada majelis hakim, penggugat mengajukan satu koper bukti surat pada saat persidangan. 

“Pada saat itu juga kami mengajukan bukti surat (T-8) berupa jawaban surat somasi tertanggal 15 Januari 2021, yang pada intinya tergugat I telah meminta kepada penggugat untuk melampirkan bukti-bukti hutang dan dokumen-dokumen tagihan invoice yang dimaksud oleh penggugat. Namun pada faktanya sampai gugatan diajukan ke pengadilan, penggugat belum juga memberikan atau mengirimkan bukti dan dokumen yang kami minta," katanya.

Kemudian Ia juga membeberkan fakta lainnya, yakni pada saat tergugat I mengajukan bukti surat (T-8) dihadapan majelis hakim, Direktur Keuangan penggugat menerangkan mengetahui adanya surat jawaban somasi tergugat I tertanggal 15 Januari 2021 tersebut. 

"Secara hukum apa yang dituntut penggugat terhadap tergugat I sama sekali tidak terbukti, sehingga majelis hakim sudah sangat tepat memberikan putusan gugatan penggugat tidak dapat diterima," tegas dia.

Sebelumnya, di petitum penggugat sebagaimana tercantum pada sistim informasi penelusuran perkara PN Jakarta Utara disebut agar majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan, sah hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat.■
  (Muh)