merdekanews.co
Kamis, 19 Mei 2022 - 08:16 WIB

Pemprov Banten Peringkat Pertama Ketepatan Waktu Pelaporan SPM Tahun 2021

Hadi Siswo - merdekanews.co
Pemerintah Provinsi Banten Peringkat I Ketepatan Waktu Pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2021 dan Peringkat IV dengan nilai 90,42% kinerja terbaik Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2021 Nasional Tahun 2021 di Regional 1.

Banten, MERDEKANEWS -- Pemerintah Provinsi Banten Peringkat I Ketepatan Waktu Pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2021 dan Peringkat IV dengan nilai 90,42% kinerja terbaik Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2021 Nasional Tahun 2021 di Regional 1.

Pelaporan dan Penerapan SPM Pemprov Banten dilaksanakan serta dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten.

Capaian itu diumumkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) saat melaksanakan sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam mekanisme pelaksanaan dan strategi penerapan SPM mulai dari pengumpulan data, penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan SPM, dan pelaksanaan SPM serta pelaporan untuk wilayah Regional 1 di Denpasar, Bali, Rabu, (18/05/2022).

"Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang diperoleh setiap warga negara secara minimal," ungkap Sekretaris Binabangda Kemendagri Sri Purwaningsih.

“Pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar yang dilaksanakan dengan SPM diharapkan akan menjamin terwujudnya hak-hak individu masyarakat, serta dapat menjamin akses untuk mendapatkan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai ketetapan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Dikatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 18, penyelenggara pemerintah daerah memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Pada pasal 298 disebutkan bahwa belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal.

"Sesuai amanat pasal 23 Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, bahwa Laporan Penerapan SPM disampaikan Gubernur, Bupati/Wali Kota dilakukan secara berkala setiap tiga bulan melalui aplikasi SPM yaitu www.spm.bangda.kemendagri.go.id dan diharapkan pemerintah daerah untuk mematuhi pelaporan tersebut," ungkap Sri Purwaningsih.

Sebagai informasi, Ditjen Bina Pembangunan Daerah mengumumkan daerah ketepatan waktu dan berkinerja terbaik penerapan SPM nasional tahun 2021 di regional 1 yaitu Banten peringkat pertama ketepatan waktu pelaporan SPM tahun 2021, dan peringkat ke-4 dengan nilai 90,42% kinerja terbaik penerapan SPM tahun anggaran 2021, sementara pada tingkat Kab./Kota dengan nilai 97,05% Kota Tangerang meraih peringkat ke-1.

(Hadi Siswo)