
Jakarta, MERDEKANEWS -- Setelah terjadinya aksi unjuk rasa dari pengemudi ojek online di Surabaya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menemui para pengemudi tersebut pada Kamis (24/03).
Dirjen Budi menyampaikan bahwa jajarannya di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan berusaha untuk menyampaikan aspirasi tersebut dan membahasnya dengan sejumlah kementerian terkait. Ia menjelaskan bahwa ojek online tidak semata hanya di bawah Kemenhub sehingga ia akan membahas hal tersebut dengan sejumlah pihak.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan beberapa Kementerian termasuk Kominfo. Beberapa masalah _double order_ dan manipulasi jarak akan kami coba sampaikan kepada operator. Saya akan mengakomodir beberapa masukan terkait regulasi payung hukum mengenai ojek online dan mengundang sejumlah pengemudi dari daerah-daerah,” demikian disampaikannya saat menemui para pendemo.
Menurut Dirjen Budi, dalam waktu dekat ia akan menggelar rapat sekaligus mendengarkan aspirasi dari para pengemudi ojek online.
Sementara itu terkait tuntutan mengenai payung hukum maupun status kemitraan pengemudi, Dirjen Budi menanggapinya bahwa Kemenhub akan mengupayakan perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online sebagai mitra kerja operator. Tuntutan lainnya dari pengemudi ojek online tersebut adalah mengenai ketentuan tarif bersih yang diterima pengemudi serta meminta Kemenhub untuk mengevaluasi biaya tambahan yang dikenakan oleh aplikator.
“Kemenhub melalui Ditjen Hubdat sudah menbuat regulasi baik terkait ojek online maupun angkutan sewa khusus. Semuanya untuk kepentingan keselamatan kita, maupun hubungan kemitraan antara pengemudi dan aplikator,” terang Dirjen Budi.
Hingga saat ini, Dirjen Budi menyatakan pihaknya akan mengevaluasi kembali penerapan tarif ojek online oleh operator yang berlaku sekarang.
Sebelumnya Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat sebagai regulasi yang khusus mengatur mengenai ojek online dan berlaku sejak Maret 2019 silam. Dalam regulasi PM 12/2019 tersebut mengangkat sejumlah poin utama antara lain mengenai keselamatan, kemitraan, suspend, dan biaya jasa.
Sementara ketentuan khusus mengenai tarif telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
-
Ditjen Hubdat Lakukan Sosialisasi Keselamatan pada Pengemudi Angkutan Barang Ditjen Hubdat Lakukan Sosialisasi Keselamatan Pada Pengemudi Angkutan Barang
-
Ditjen Hubdat Tindak Tegas PO Bus Tak Laik Jalan Ditjen Hubdat Tindak Tegas PO Bus Tak Laik Jalan
-
Kenalkan Peluang Investasi Infrastruktur Transportasi Darat, Ditjen Hubdat Gelar Investor and Tenant Gathering Kenalkan Peluang Investasi Infrastruktur Transportasi Darat, Ditjen Hubdat Gelar Investor and Tenant Gathering
-
Ini Tindak Lanjut Kemenhub Sikapi Kecelakaan Tol Cipularang akan melakukan sidak terhadap fasilitas uji berkala kendaraan bermotor yang ada di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor
-
Ditjen Hubdat Paparkan Langkah Tindak Lanjut Sikapi Kecelakaan Truk di Tol Cipularang Ditjen Hubdat Paparkan Langkah Tindak Lanjut Sikapi Kecelakaan Truk di Tol Cipularang