merdekanews.co
Selasa, 15 Maret 2022 - 10:38 WIB

Kawal Pemilu 2024

Soal Capres, Ketua DPD Jabar: Itu Hak Prerogratif Ketum Megawati

Muh - merdekanews.co
Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono

MERDEKANEWS -Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono siap melaksanakan Pemilu 2024. Tahapan Pemilu, Pilpres dan Legislatif pada 14 Februari 2024 sudah ditetapkan oleh Komisi II DPR, Pemerintah, KPU dan Bawaslu,.

Hal tersebut disampaikan Ono saat Rakor Bidang Pemenangan Pemilu, yang diikuti oleh Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan KSB BP Pemilu Cabang se-Jabar, di Hotel Horison, Bandung, Senin (14/3).

Dijelaskan dia, saat ini diketahui bersama yang sudah memiliki tiket dalam pencalonan Pilpres / presidential threshold (115 kursi) adalah PDI Perjuangan dengan 128 kursi sedangkan pesaingnya belum terlihat. 

"Hal tersebut perlu di sosialisasikan kepada masyarakat, bahwa hanya PDI Perjuangan yang siap menghadapi Pilpres 14 Februari 2024," tegasnya.

Politisi banteng Jawa Barat ini menginstruksikan kepada BP Pemilu Jabar dan BP Pemilu Cabang se-Jabar segera mempersiapkan tahapan Pelaksanaan Pelatihan Penggalangan dan Penguasaan Teritorial (PPPT). 

"Setelah melalui tahapan sebelumnya assesmen pengampu, validasi organisasi, kemudian Training Of Trainer Pengampu (TOT), dan Pelatihan Kader Pratama (PKP) sesuai dengan Renstra Pemenangan Pemilu 2024 yang sudah disepakati," terangnya.

Soal siapa kandidat capres dan cawapres, sambung Ono, hal tersebut sesuai dengan keputusan diserahkan kepada Ketua Umum Megawati Soekarnoputri yang memiliki hak prerogratif menunjuk capres cawapres 2024, sesuai kongres di Bali.

"Itu hak prerogatif Ibu Mega sesuai Kongres di Bali," sebutnya.

Dalam kesempatan ini pula, Ono meminta  kepada tiga pilar partai, struktur, eksekutif dan legislatif untuk turun ke rakyat mengidentifikasi kebutuhan rakyat agar sejalan dengan kebijakan - kebijakan publik yang bisa diwujudkan dalam  anggaran APBD Kota/Kabupaten dan Provinsi. (Muh)






  • Pemilu 2024 Berlangsung Demokratis Jadi Tolok Ukur Indonesia Negara Demokrasi Matang Pemilu 2024 Berlangsung Demokratis Jadi Tolok Ukur Indonesia Negara Demokrasi Matang Pada hari Senin 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan MK itu menyebutkan capres-cawapres yang pernah terpilih melalui pemilu, baik sebagai DPR/DPD, Gubernur, atau Walikota dapat mencalonkan diri meskipun belum berusia 40 tahun.