merdekanews.co
Kamis, 18 Januari 2018 - 09:27 WIB

4 Peristiwa Kejahatan Dalam 15 Menit, Pistol Rakitan Dari Lampung Masuk Jabodetabek

Kaira Saqila - merdekanews.co
Pistol rakitan dari Lampung.

Lampung, MERDEKANEWS - Aksi begal dan rampok bersenjata api yang beraksi di ibukota ternyata dibeli Lampung. Pistol ilegal itu bebas masuk Jakarta lewat pasar gelap.

Dua daerah di Lampung terindikasi ada home industri (pabrik rumahan) pembuatan senjata api rakitan. Lampung Timur dan daerah perbatasan Mesuji menjadi tempat pembuatan pistol ilegal.

Karo Ops Polda Lampung, Kombes Pol. Yosi Hariyoso membenarkan adanya indikasi pembuatan senjata rakitan made ini Lampung.

“Saat ini ada dua daerah yang masuk dalam pemetaan terkait dengan indikasi adanya pabrik rumahan pembuatan senjata api rakitan yakni, di Lampung Timur dan perbatasan Mesuji,” kata Panglima sebutan Karo Ops Polda Lampung, Kombes Pol. Yosi Hariyoso.

Untuk hasil pengungkapan di wilayah hukum Lampung Timur, lanjut ‘Panglima’ Polda Lampung ini, petugas masih melakukan pengembangan dan terus berlanjut.

“Senjata api rakitan diedarkan secara gelap dan sudah tentu akan disalahgunakan oleh pemiliknya (pengguna),”ujarnya.

Perlu diketahui, awalnya, untuk jaga diri. Meski demikian, bila senjata api illegal (gelap) sudah jelas dan bisa dipastikan akan disalahgunakan dan berbahaya bagi diri sendiri, keluarga dan orang lain.

“Itu sebabnya, kita tidak pernah berhenti menghimbau masyarakat dengan kesadaran diri sendiri menyerahkan senjata api rakitan atau senjata illegal dengan sukarela. Terlebih lagi, membuat atau merakit senjata api. Mengenai sanksinya, sudah jelas telah diatur dalam UU Darurat No 12 Tahun 1951, ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,”ungkapnya.

Data dari Polda Metro Jaya menyebutkan, para pelaku begal dan perampok yang menggunakan senjata api mendapatkan senjata ilegal dari Lampung. Senjata-senjata itu diduga dijual lewat jaringan khusus.

15 Menit 4 Kejadian

Di sepanjang tahun 2017 terdapat 34.227 kasus kejahatan di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau di bawah jajaran Polda Metro Jaya (PMJ). Artinya, tindak kejahatan terjadi setiap 15 menit 4 sekali terjadi di Jabodetabek.

Selain itu, lanjutnya, jumlah kasus tindak pidana (crime total) mengalami penurunan dati 43.149 kasus pada tahun 2016, menjadi hanya 34.227 kasus pada tahun 2017. Artinya turun sebanyak 8.922 kasus atau turun 21 persen.

Di tahun 2016 sebesar 65 persen. Dengan jumlah crime total (ct) 43.149 kasus dan crime clearance (cc) 28.252 kasus.  Sedangkan pada tahun 2017 menjadi 79 persen. Dengan ct 34.227 kasus dan cc 27.084 kasus atau mengalami kenaikan 14 persen.

Dari 43.149 kasus yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, terdapat kasus-kasus menonjol yang mengalami peningkatan di tahun 2016 ini. Salah satunya adalah kejahatan perampokan yang mengalami kenaikan 12 persen dari tahun sebelumnya.

  (Kaira Saqila)