Jakarta, MERDEKANEWS - Jika Anda menjadi korban mahar sebaiknya segera laporkan. Karena Bawaslu akan menjamin keamanan bagi para korban yang dimintai duit soal pilkada.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membuka peluang bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menyikapi maraknya praktik mahar politik menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, kerjasama itu bertujuan untuk memberi perlindungan kepada orang-orang yang mau mengungkap praktik pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.
"Yang kita sedang jajaki adalah kerjasama dengan LPSK. Apakah mungkin seorang saksi yang memberikan keterangan itu dapat diberikan perlindungan oleh LPSK. Itu sedang kami jajaki untuk memberikan perlindungan kepada dia agar lebih bebas dalam memberikan kesaksian," kata Fritz di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).
BACA: Nih, Baca Kode Mahar di Pilkada Serentak 2018
Fritz menjelaskan, nantinya LPSK akan melindungi orang yang mau mengungkap praktik mahar politik di kontes Pilkada 2018. Ia berharap, orang bisa bebas memberikan kesaksian dan bukti secara rinci mengenai hal tersebut.
Fritz mengatakan praktik mahar politik melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Wacana kerjasama dengan LPSK muncul setelah adanya laporan kepada Bawaslu mengenai praktik mahar politik di beberapa daerah. Sampai saat ini, kata Fritz, ada empat laporan mahar politik yaitu di Jawa Timur, Cirebon Jawa Barat, Batubara Sumatera Utara dan Palangkaraya Kalimantan Tengah.
BACA: PKS Juga Digoyang Isu 'Duit Mahar' Miliaran Rupiah
"Mahar politik itu patut dicegah dan patut ditindak. Siapa pun pelakunya, siapa pun tokoh di baliknya, siapa pun parpol yang ada di balik mahar politik," kata Fritz.
Isu mahar politik ramai menjadi perhatian publik setelah Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur sekaligus kader Partai Gerindra, La Nyalla Mataliti mengungkapkan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto meminta uang sebesar Rp40 miliar.
Uang itu menjadi syarat agar La Nyalla bisa direkomendasikan partai untuk menjadi bakal calon gubernur Jawa Timur di Pilkada 2018.
Bawaslu Jawa Timur gagal meminta keterangan La Nyalla, pada Senin lalu karena La Nyalla berada di luar kota. Bawaslu Jawa Timur memanggil ulan La Nyalla pada Rabu, 17 Januari 2018.
"Kami belum mendapatkan kabar apakah La Nyalla akan hadir dalam klarifikasi kedua yang kita undang," kata Fritz.
Fritz berharap, La Nyalla bisa memberikan keterangan agar dugaan praktik mahar politik yang dilakukan Prabowo Subianto bisa ditindaklanjuti.
Berdasarkan klarifikasi dan bukti dari beberapa pihak, kata Fritz, Bawaslu bisa membuat kajian untuk kemudian diserahkan kepada kepolisian. Polisi bisa melakukan penyidikan berdasarkan kajian Bawaslu.
(Khairi Ataya)
-
Kapolda Bakal Jadi Saksi Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Kapolri Respons Begini Listyo masih menunggu Kapolda mana yang akan dibawa sebagai saksi ke MK oleh kubu Ganjar-Mahfud
-
Bawaslu Pastikan PSU di Malaysia Berjalan Lancar Sesuai Prosedur Bawaslu melakukan pendampingan pengawasan PSU untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan sesuai prosedur
-
KPU dan Bawaslu Satu Suara: Tidak Ada Penggelembungan Suara PSI banyak pihak menduga telah terjadi penggelembungan suara terhadap partai yang diketuai oleh Kaesang Pangarep itu
-
Gelembungkan Suara Caleg, Bawaslu Didesak Usut Temuan Bagi-bagi Cuan ke Sejumlah Anggota PPK di Brebes Mereka mengaku diminta oleh oknum dari KPU untuk menambah perolehan suara caleg dari partai tertentu dengan imbalan Rp 30 juta per satu orang PPK
-
Bawaslu Putuskan Zulkifli Hasan Langgar Administrasi Pemilu 2024, Ini Sanksinya Zulkifli Hasan terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait cuti kampanye