merdekanews.co
Kamis, 06 Januari 2022 - 22:20 WIB

Oleh: Djono W. Oesman

Lambannya Kasus Luhut v Haris-Fatia

### - merdekanews.co
Podcast Haris dan Fatia. Capture Youtube

Lamban tapi maju. Laporan polisi oleh Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti masuk penyidikan. "Surat kami terima Desember lalu," kata Pengacara Haris - Fatia, Nurkholis Hidayat ke pers, Kamis (6/1/22).
----------

Semula, kasus ini di tahap penyelidikan. Lalu Polri menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

SPDP diterima pihak Haris Desember tahun lalu. Sedangkan, Luhut Binsar, yang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, melapor ke polisi akhir September 2021 

Peningkatan status perkara tersebut berarti ada unsur pidana dalam laporan dilayangkan , Luhut Binsar Pandjaitan.

Nurkholis Hidayat: "Tapi, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara itu.  Klien kami masih diperiksa sebagai saksi."

Rencananya Haris dan Fatia akan diperiksa sebagai saksi pada Kamis (6/1/22). Tapi, pihak Haris - Fatia, menyatakan sama-sama ada kesibukan. Mereka minta penundaan.

Nurkholis Hidayat: "Tidak dijelaskan tersangkanya siapa. Tapi calon tersangkanya mereka berdua kan dalam posisi yang akan disangkakan atau terlapor."

Kasus ini bermula dari podcast. Di channel YouTube Haris, 20 Agustus 2021.

Di situ tampil Haris, selaku Direktur Eksekutif Lokataru, Koordinator Kontras, Fatia. Juga, Owi dari Walhi Papua.

Judul: Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya. Durasi 26 menit 51 detik.

Isi: Hasil riset beberapa LSM. Ada tambang emas di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. Milik PT Freeport Indonesia, PT Aneka Tambang, dan PT Tobakom Del Mandiri anak perusahaan Toba Sejahtera Grup, yang sahamnya milik Luhut. Sehingga berjudul: Ada Lord Luhut.

Kesimpulan podcat: Luhut 'bermain' emas di Papua.

Kemudian, Luhut membantah. Dikatakan, tudingan itu bohong. Melalui pengacara Juniver Girsang, Luhut somasi Haris dan Fatia. Bahwa Haris dan Fatia harus minta maaf ke Luhut.

Somasi pertama, tidak ditaati. Maksudnya, Haris dan Fatia tidak mau minta maaf.

Sebaliknya, Haris melalui pengacara Nurkholis Hidayat, tetap yakin, bahwa pihaknya benar. Itulah kritik. Sedangkan, pengacara Fatia, Julius Ibrani, juga berpendapat sama.

"Jika Luhut merasa benar, buktikan. Mari kita undang diskusi di YouTube," kata Nurkholis.

Somasi Luhut kedua dilayangkan. Tuntutan sama: Agar Haris dan Fatia minta maaf. Tanggapan Haris - Fatia, juga tetap: Tidak minta maaf.

Akhirnya, Luhut melapor Polda Metro Jaya, sebagai pencemaran nama baik. Juga penyebaran berita bohong.

Rencana Luhut, setelah pelaporan tindak pidana itu tuntas, ia juga akan menggugat perdata. Tuntutan ganti rugi Rp 100 miliar. Yang akan disumbangkan ke warga Papua.

Kini, dengan terbitnya SPDP, mungkin proses hukum akan berjalan cepat. Tapi, belum bisa cepat. Pihak terlapor belum bisa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Minta tunda.

Polisi mengagendakan lagi pemeriksaan Haris - Fatia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, kepada pers, Kamis (6/1/22) mengatakan, Polda akan memanggil kembali terlapor pada 7 Februari 2022. Atau sebulan lagi.

Kasus ini meski lamban, belum anti-klimaks. Kasus tidak ditutup. Walau prosesnya lama. (*)

(###)