merdekanews.co
Kamis, 09 Desember 2021 - 18:59 WIB

Menaker Dorong Perusahaan Terapkan Stuktur dan Skala Upah

Hadi Siswo - merdekanews.co
Menaker menyampaikan SUSU kepada para pengusaha Jepang yang tergabung pada Jakarta Japan Club (JJC) pada acara NGOPI SUSU (Ngobrol Pintar Struktur dan Skala Upah) di Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Jakarta, MERDEKANEWS -- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mendorong para pengusaha agar menerapkan struktur dan skala upah (SUSU) di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas.

Menurut Menaker, penerapan SUSU di perusahaan agar upah yang berkeadilan dan menguntungkan pihak pengusaha dan pekerja/buruh dapat terwujud.

"Apabila penerapan struktur dan skala upah dapat dilakukan oleh seluruh pihak akan mendorong perekonomian yang pada ujungnya meningkatkan daya saing kita sebagai bangsa Indonesia," ucap Menaker.

Menaker menyampaikan hal itu kepada para pengusaha Jepang yang tergabung pada Jakarta Japan Club (JJC) pada acara NGOPI SUSU (Ngobrol Pintar Struktur dan Skala Upah) di Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Menaker menyayangkan masih sedikitnya perusahaan yang menetapkan SUSU. Hingga kini, katanya, baru sebanyak 23 persen perusahaan yang menerapkan SUSU.

Melihat masih sedikitnya perusahaan yang menerapkan SUSU, ia menyatakan akan terus mendorong forum-forum dialog seperti ini, sehingga kesadaran sosial tentang penerapan struktur dan skala upah dapat terwujud.

"Saya akan terus mengajak perusahaan-perusahaan lain agar menerapkan struktur dan skala upah. Ini tidak akan tercapai kalau hanya Pemerintah yang ngotot, tapi dari pihak perusahaan juga harus ngotot. Makanya ini butuh komitmen bersama," ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pada tahun 2022, pihaknya akan lebih meningkatkan berbagai bentuk sosialisasi dan bimbingan teknis SUSU.

Menurutnya, jika masih terdapat perusahaan yang tidak melaksanakan SUSU, akan dikenakan sanksi. Sanksinya mulai dari administratif berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.



(Hadi Siswo)